Jaksa Agung Urip Tri Gunawan Dituntut 15 Tahun Penjara

Terdakwa Urip Tri Gunawan, jaksa yang terlibat kasus penyuapan, dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Urip dituntut dengan dua tuntutan yang dikumulatifkan, yaitu terkait dugaan penerimaan uang dan pemerasan terhadap Glenn Surya Yusuf. Pada tuntutan pertama, jaksa penuntut umum menjeratnya dengan pasal primair, yakni Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan hukuman penjara selama 4 tahun hingga seumur hidup.

Sementara itu, pasal subsidair digunakan Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 buruf b. Lebih subsidair lagi Urip dijerat dengan Pasal 11 UU No 31/1999, sedangkan tuntutan kedua jaksa asal Klungkung Bali itu dikenai Pasal 12 huruf e dan b.

"Tuntutan pidana, jaksa penuntut umum menuntut pengadilan menghukum terdakwa Urip Tri Gunawan dengan amar putusan: satu, menyatakan Urip Tri Gunawan secara sah dan meyakinkan pidana korupsi. Dua, menghukum terdakwa dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 250 juta," ujar Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sarjono Turin, Kamis (21/8).

JPU juga meminta agar uang 660.000 dollar Amerika Serikat yang ada dalam kardus bertuliskan "ades" menjadi milik negara. Menurut JPU, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Urip benar menerima uang 660.000 dollar AS dari Artalyta Suryani alias Ayin karena memberikan informasi hasil penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) II.

Sarjono menuturkan, Urip benar membantu terdakwa kasus BLBI II Sjamsul Nursalim melalui Ayin untuk tidak hadir memenuhi surat permintaan keterangan terkait penyelidikan BLBI II. Sementara itu, hal yang memberatkan tuntutan karena Urip dinilai telah mencemarkan nama institusi dan penegak hukum, terutama Kejaksaan Agung. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sebagai pegawai negeri telah mengabdi selama 17 tahun," lanjutnya.

Sumber: Kompas, 21 Agustus 2008

No comments:

Post a Comment