Bupati Jayawijaya, David Agustinus, Menjadi Tersangka Korupsi

Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan Bupati Jayawijaya David Agustinus Hubi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp24,8 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Papua Komisaris Besar (Kombes) BHP Sitompul, kemarin, mengatakan David ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (20/8).

Kasus korupsi yang diduga dilakukan tersangka, antara lain pembelian fiktif dua pesawat Foker 27 seharga Rp8,6 miliar per satu unit, penyimpangan dana pengadaan/pengoperasian pesawat Antonov buatan Rusia sebesar Rp3,9 miliar, biaya pengangkutan rangka baja dari Bandara Sentani ke Wamena sebesar Rp2 miliar, dan pengadaan dua unit ground power senilai Rp1,75 miliar.

Penetapan bupati sebagai tersangka dilakukan setelah Polda Papua semula memeriksanya sebagai saksi atas tersangka pimpinan PT Primadani, Sudarno, dan pimpinan PT Air Mark, Norwel Ismer. Dengan demikian, ada sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya yang belum diproses karena total nilai korupsi tercatat sebesar Rp56 miliar.

Dalam kasus tersebut Polda Papua kini juga sedang memeriksa Kepala Badan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah (BP3D) Jayawijaya AR Djumati sebagai saksi. Bahkan, berdasarkan izin yang dikeluarkan Gubernur Papua JP Salossa, Polda Papua segera memeriksa 11 orang anggota dan mantan anggota DPRD Jayawijaya dalam dugaan kasus korupsi dana legislatif sebesar Rp23,66 miliar.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lampung Timur Heri Mirzawanto, Jumat (19/8) petang, ditahan kepolisian resort (polres) setempat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengamanan darat dan laut senilai Rp225 juta.

Kepala Polres (Kapolres) Lampung Timur Ajun Komisaris Besar (AKB) Andjar Dewanto, Sabtu, mengatakan tersangka sebetulnya akan ditahan usai pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, karena Heri minta izin menghadap Bupati Lampung Timur Syaiful Anwar Ham, tersangka baru bisa digiring ke ruang tahanan pukul 17.20 usai bertemu Syaiful.

''Walaupun masa penahanan untuk 60 hari, mudah-mudahan minggu depan berkas tersangka termasuk sejumlah barang bukti dapat kami limpahkan ke kejaksaan. Berkasnya sudah lengkap atau P21,'' kata Andjar didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Iptu M Irhamni.

Dari Karawang dilaporkan, anggota dan mantan anggota DPRD kabupaten itu ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat (Jabar), dalam kasus penjualan 30 hektare tanah milik pemerintah di Desa Margakaya, Kecamatan Teluk Jambe. Kedua orang itu adalah Soni Hersona, mantan anggota DPRD Karawang periode l999-2004 yang terpilih kembali sebagai anggota DPRD periode 2004-2009, dan Amandus Juang, mantan anggota DPRD l999-2004.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Hidayatullah kepada Media, Sabtu, mengungkapkan, penahanan dilakukan Jumat sore sekitar pukul 15.00 karena kejaksaan khawatir keduanya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, dimaksudkan mempermudah proses penyidikan.

Sedangkan berkas kasus dugaan korupsi dana anggaran rumah tangga DPRD Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, periode 1999-2004 sebesar Rp9,3 miliar oleh lima mantan anggota legislatif, rencananya hari ini akan dilimpahkan dari Polres ke Kejari Nganjuk. (MY/IH/FS/ES/N-1).

Sumber: Media Indonesia, 22 Agustus 2005

No comments:

Post a Comment