Pimpro Depnakertrans Dihukum 4 Tahun

Pemimpin proyek pengembangan sistem pelatihan dan pengembangan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PPTKDN) Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) Taswin Zein dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 100 juta yang dikompensasikan dengan uang hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Kresna Menon saat membacakan putusan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/12).

Vonis ini lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Taswin dihukum selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan hakim disebutkan, Taswin terbukti menggunakan izin prinsip yang disetujui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) yang dijadikan dasar untuk melakukan penunjukan langsung.

Terdakwa bersama-sama mantan Sekretaris Direktorat Jendral (Sesdit-jen) PPTKDN Depnakertrans Bachrun Effendi juga mengetahui bahwa penunjukan langsung tidak bisa dilaksanakan, jika nilainya di atas Rp 50 juta, namun tetap dilaksanakan.

Taswin Zein telah menerima uang sebesar Rp 100 juta dari proyek pengembangan pelatihan dan proyek fasilitas mesin di Depnakertrans itu. Selain menguntungkan diri, terdakwa telah menguntungkan orang lain, yakni pejabat Depnakertrans dan rekanan pengadaan.

Sumber : Suara Pembaruan, 12 Desember 2008

No comments:

Post a Comment