KPK Temukan 15 Masalah dalam Pengelolaan Aset Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah instansi, kemarin, melakukan pengkajian atas pengelolaan aset negara. Hasilnya, ditemukan 15 masalah dalam proses pengelolaan aset tersebut. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar menuturkan ke-15 masalah itu terkait dengan status rumah-rumah dinas milik negara yang berada di bawah departemen atau BUMN.

"Ke-15 persoalan itu kami jumpai setelah melakukan pengkajian selama enam bulan," katanya, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta. Ke-15 temuan KPK itu di antaranya, Haryono memaparkan, penghunian rumah dinas atau rumah negara oleh pihak yang tidak berhak, pengalihan atau pembatalan status rumah dinas dengan tujuan pengalihan hak kepada penghuni, serta belum ditetapkannya status sejumlah rumah dinas.

"Selain itu, kami juga menemukan masalah dalam hal penerbitan surat izin penghunian (SIP) rumah dinas ganda dan belum jelasnya penentuan kriteria rumah dinas golongan I dan rumah dinas golongan II," tuturnya.Pengkajian intensif itu dilakukan KPK bersama Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Pekerjaan Umum, Badan Pertanahan Nasional, dan badan usaha milik negara terhadap pengelolaan aset barang milik negara.
Di akhir pengkajian, Haryono memaparkan, pihaknya bersama instansi-instansi itu berencana membentuk kerangka pemikiran yang akan dijadikan sebagai bahan pembuat kebijakan. "Ini merupakan solusi. Kami akan buat semacam payung sebagai landasan lahirnya kebijakan," ujarnya. Pada kesempatan itu, Haryono juga menargetkan penyelesaian masalah akan berlangsung selama enam bulan. "Aparat pemerintah harus bekerja bersama-sama, saling mendukung, bahkan hingga titik darah penghabisan demi menyelamatkan aset negara," katanya.
Terkait hal itu, Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto mengatakan pihaknya telah menertibkan aset di 77 kementerian. Dari jumlah tersebut, menurut dia, 29 lembaga telah 100% selesai ditertibkan.
"Sedangkan penertiban di 18 lembaga lainnya sudah lebih dari 50%. Sisanya, yakni 30 lembaga, masih di bawah 50%," ujarnya.

Sumber : Media Indonesia, 4 Desember 2008

1 comment:

  1. Habisin aja tu koruptor,dikasih kerjaan malah ngerjain negara.moga-moga koruptor membusuk di neraka!!!!!!!

    ReplyDelete