Al Amien Nur Nasution Dituntut 15 Tahun Penjara

Mantan anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat, Al Amien Nur Nasution, dituntut 15 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 2,950 miliar. Jika dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, ia akan dipidana tambahan selama dua tahun.

Tuntutan itu dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Suwarji, Edy Hartoyo, I Kadek Wiradhana, dan Anang Supriatna dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/12). Sidang yang dipimpin hakim Edward Pattinasarany itu akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Jaksa menyebutkan, hal yang memberatkan Al Amien adalah ia selaku anggota DPR tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, tetapi justru memanfaatkan jabatannya. Al Amien dinilai tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesali perbuatannya, dan menikmati hasil korupsi yang dilakukannya. Hal yang meringankan. Al Amien bersikap sopan di persidangan.

Menurut jaksa Anang, Al Amien terbukti secara sah dan meyakinkan memperoleh sejumlah uang yang berasal dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 3,512 miliar. Uang itu berasal dari pengusaha Chandra Antonio Tan dalam proses persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, senilai Rp 75 juta, dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan (Kepulauan Riau) Azirwan dalam proses persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung Pulau Bintan sebesar Rp 2,501 miliar, serta dari PT Data Script dan PT Almega Geosystem sebesar Rp 936 juta.

Uang yang diperoleh Al Amien itu dikurangi dengan uang yang dirampas untuk negara senilai Rp 551.400 juta, menjadi Rp 2,950 miliar. Al Amien dinilai berniat menerima dana itu.

Sumber : Kompas, 11 Desember 2008

No comments:

Post a Comment