Showing posts with label Korupsi Kepala Daerah. Show all posts
Showing posts with label Korupsi Kepala Daerah. Show all posts

Kasus DED PLTA Papua, KPK Tetapkan Tiga Tersangka

Jakarta, 05 Agustus 2014. Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Detail Engineering Design (DED) PLTA Sungai Memberamo dan Sungai Umuruka tahun 2009 dan 2010 di Provinsi Papua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan minimal dua bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Barnabas Suebu (Gubernur Papua periode 2006-2011), Jannes Johan Karubaba (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua periode 2008-2011) dan Lamusi Didi (Swasta).

Ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek senilai lebih dari 56 miliar rupiah tersebut. Akibatnya, berdasarkan hitungan sementara, negara diduga mengalami kerugian senilai lebih dari 36 miliar rupiah.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

--- --- --- ---
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Bupati Tapanuli Tengah menjadi Tersangka Sengketa Pilkada

Jakarta, 20 Agustus 2014. Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Raja Bonaran Situmeang (Bupati Tapanuli Tengah) sebagai tersangka.

Tersangka Raja Bonaran Situmeang diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada M Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2011 yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Atas perbuatannya, Raja Bonaran Situmeang disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

)* Raja Bonaran Situmeang, SH, M.Hum adalah Bupati Tapanuli Tengah Periode Tahun 2011-2016 (id.wikipedia.org)
--- --- --- ---
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Kasus Korupsi Wali Kota Palembang (2014)

Suap Akil, Wali Kota Palembang dan Istri Tersangka

TEMPO.CO (16 JUNI 2014), Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). Masyitoh, istri Romi, juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Telah ditemukan dua alat bukti dan setelah gelar perkara, disimpulkan telah ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi, disimpulkan RH dan M sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Senin, 16 juni 2014. "Surat perintah penyidikan diteken 10 Juni 2014."

Romi dan Masyitoh diduga menyuap bekas Ketua MK Akil Mochtar. Suap itu diduga ketika Akil menjadi hakim panel sengketa pemilihan wali kota Palembang. Romi diduga menyerahkan uang suap agar dirinya ditunjuk sebagai pemenang dalam pemilihan itu. Romi mengalahkan Sarimuda dengan selisih beberapa puluh suara saja.

Uang suap diduga diserahkan Romi melalui Masyitoh. Penyerahan dilakukan bertahap. Total uang yang diserahkan disebut mencapai Rp 20 miliar. (Baca: Wali Kota Palembang Romi Herton Diperiksa KPK)

Romi dan Masyitoh disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 65 ayat 1 kesatu Kitab UU Hukum Acara Pidana.

Pasangan suami-istri itu juga disangka memberikan saksi palsu di persidangan. Mereka diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Itu artinya mereka dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan," kata Johan. (Baca: Wali Kota Palembang Bersaksi untuk Akil)


Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/06/16/063585465/Wali-Kota-Palembang-dan-Istrinya-Jadi-Tersangka



Wali Kota Palembang Bersaksi untuk Akil  

TEMPO.CO (27 MARET 2014), Jakarta - Wali Kota Palembang Romi Herton dijadwalkan menjadi saksi untuk eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada persidangan Kamis, 27 Maret 2014, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sidang yang dikhususkan untuk perkara dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan, tersebut diagendakan pada pukul 15.00 WIB. (Baca: Kenapa Akil Mochtar Sebut Jaksa Goblok?).

"Saksinya ada Romi Herton, Eftiyani, Masitoh, Mamat Surahmat, dan Heri Ashari alias Lakis," kata pengacara Akil, Hendrik Jeheman, melalui pesan singkat, Kamis, 27 Maret 2014. (Baca: Kesaksian Palsu, Orang Dekat Akil Bisa Dipidanakan). 

Pada dakwaan Akil disebutkan suap ini bermula saat 7 April 2013 Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang menetapkan pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania sebagai pemenang pemilukada Palembang. Lantas, pasangan Romi Herton-Harno Joyo menggugat keputusan itu.

Romi kemudian menghubungi orang dekat Akil, Muhtar Ependy, untuk melayangkan gugatan ke MK. Muhtar lantas memberitahukan hal itu kepada Akil. Romi mendaftarkan gugatan pemilukada Kota Palembang ke MK pada 16 April 2013. (Baca pula: Pegawai BPD Mengaku Lupa Wajah Istri Penyuap Akil).

Lalu pada Mei 2013, Muhtar menelepon Romi supaya menyiapkan sejumlah uang. Romi lantas menyanggupi menyiapkan Rp 20 miliar. Pada 16 Mei 2013, Romi menyerahkan duit itu melalui istrinya, Masitoh, sebesar Rp 12 miliar di Bank BPD Kalimantan Barat.

Adapun duit Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang asing. Romi juga berjanji memberi sisa Rp 5 miliar melalui Muhtar setelah putusan MK terbit. Pada 20 Mei 2013, MK memutuskan membatalkan kemenangan pasangan Sarimuda-Nelly, dan memenangkan duet Romi-Harno yang awalnya kalah.

Setelah menang, Romi menyerahkan Rp 5 miliar itu kepada Muhtar. Oleh Muhtar, uang ini lantas disetorkan uang itu ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, di BNI Cabang Pontianak sebesar Rp 7,5 miliar. Sisanya dipakai modal usaha oleh Muhtar atas seizin Akil. (Baca: BPD Kalbar Akui Transfer Rp 3,8 M ke CV Istri Akil).


Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/03/27/063565744/Wali-Kota-Palembang-Bersaksi-untuk-Akil



Wali Kota Palembang Romi Herton Diperiksa KPK

TEMPO.CO (04 FEBRUARI 2014), Jakarta - Wali Kota Palembang Romi Herton mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 4 Februari 2014. Dia diperiksa penyidik KPK terkait dengan kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi.

Romi sebelumnya dikenakan status cegah oleh KPK sehingga tak bisa pergi dari Indonesia. Romi diperiksa terkait dengan bekas Ketua MK Akil Mochtar, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. "Saya diperiksa untuk kasus Akil. Yang lain-lainnya belum tahu, nanti saja, ya," kata Romi sebelum masuk gedung KPK.

Romi tiba di KPK pukul 10.15 WIB. Mengenakan kemeja putih yang dipadu dengan celana hitam, Romi langsung masuk dan duduk di lobi gedung. Dia tak berkata banyak kepada wartawan. (Baca juga: KPK Geledah Rumah Wali Kota Palembang)

Terkait dengan pengurusan sengketa pilkada Palembang dan Empat Lawang, Akil mendapat tambahan satu pasal sangkaan, yakni Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang tak dilaporkan ke KPK.

Sangkaan baru itu diumumkan juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, pada 24 Januari 2014. Sebelumnya Akil diduga menerima Rp 3 miliar untuk pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Serta Rp 1 miliar untuk sengketa pilkada Lebak, Banten.

Untuk kasus sengketa pengurusan pilkada Gunung Mas, Akil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan dalam kasus pilkada Lebak, Akil disangka dengan Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (Baca juga: Kasus Akil Bisa Seret Banyak Kepala Daerah)

Bekas politikus Partai Golongan Karya itu juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/02/04/063550911/Wali-Kota-Palembang-Romi-Herton-Diperiksa-KPK



KPK Geledah Rumah Wali Kota Palembang

TEMPO.CO (29 OKTOBER 2013), Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah dinas dan kantor Wali Kota Palembang, Romi Herton, dan rumah dinas Bupati Empatlawang, Budi Antoni Aljufri, di Palembang. "Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, Selasa, 29 Oktober 2013.

Menurut Johan, penggeledahan terkait dengan sangkaan baru terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar. "Ini ada kaitannya dengan pilkada di daerah itu," katanya.
Akil mulainya ditetapkan tersangka lantaran menerima suap terkait sengketa pilkada Lebak, Banten, dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Ia kemudian disangka lagi menerima suap dalam sengketa pilkada lainnya. Lembaga antikorupsi itu menyebutkan bukti suap baru Akil berupa duit Rp 2,5 miliar, yang ditemukan di rumah dinas mantan politikus Golkar itu, di Jalan Widya Candra, Jakarta Pusat. Bukti lainnya berupa sejumlah mobil mewah yang ditemukan di rumah Akil lainnya di daerah Pancoran. Belakangan, KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka pencucian uang, sehingga Akil ditetapkan sebagai tersangka dalam empat kasus.

Johan mengatakan, penggeledahan berlangsung hingga Selasa siang ini, sehingga dia belum tahu apa saja barang yang disita KPK. "Kami masih menunggu update info dari sana," ujar dia.

Dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak, Banten, KPK juga menetapkan Tubagus Chaeri Wardana, adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, sebagai tersangka. Chaeri, yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, disangka menyual Akil Mochtar.

Kasus Korupsi Bupati Bogor (Periode 2013-2018), Rachmat Yasin

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu malam, 7 Mei 2014. Targetnya kini lagi-lagi seorang kepala daerah. Yakni, Bupati Bogor, Rachmat Yasin.
Rachmat ditangkap di Perumahan Yasmin, Bogor. Ia diduga terlibat dalam kasus suap izin tukar menukar kawasan hutan di daerah Bogor-Puncak-Cianjur.
Pada Kamis malam, 8 Mei 2014, Ketua KPK, Abraham Samad, resmi mengumumkan Rachmat Yasin, sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan setelah tertangkap sehari sebelumnya.
"Telah terjadi tindak pidana berupa penyuapan yang melibatkan RY selaku Bupati Bogor, ditetapkan sebagai tersangka penerima," kata Abraham Samad, dalam konferensi pers di gedung KPK.
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor dan jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Selain Rachmat, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M. Zairin sebagai tersangka. Dia disangkakan pasal yang sama dengan Rachmat dalam kasus ini.
Sementara itu, dari pihak pemberi suap, KPK menetapkan Francis Xaverius Yohan Yap (YY) sebagai tersangka pihak swasta, yakni dari PT Bukit Jonggol Asri. Dia disangkakan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 seperti yang diubah dalam UU 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Jumlah orang yang diamankan oleh KPK ada 10 orang. Karena sudah selesai gelar perkara, 3 ditetapkan sebagai tersangka, lainnya kemudian diperbolehkan pulang," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
Rachmat kemudian langsung ditahan di Rutan KPK. Sementara itu, Francis ditahan di Rutan Guntur, dan Zairin dititipkan di Rutan Cipinang.

Suap miliaran rupiah
Tertangkapnya Rachmat oleh penyidik KPK berawal dari operasi tangkap tangan yang pertama kali dilakukan di sebuah restoran di kawasan Sentul, Bogor. Di restoran itu, KPK mengamankan dua orang yakni Francis Xaverius Yohan dari pihak swasta serta M. Zairin. Keduanya diamankan sekitar pukul 16.15 WIB.
Setelah diamankan, penyidik kemudian menggiring keduanya ke sebuah kantor yang terletak tidak jauh dari restoran tersebut. Di kantor itu, ditemukan uang senilai Rp1,5 miliar, yang terdiri atas dua plastik pecahan Rp50 ribu, satu plastik pecahan Rp100 ribu dan satu plastik berisi pecahan campuran.
Bambang Widjojanto mengungkapkan, penyuapan itu berkaitan dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor.
"Dengan uang suap Rp1,5 miliar, dia (pihak penyuap) minta rekomendasi atas luas kawasan seluas 2.754 hektare," kata Bambang di kantor KPK.
Dia menjelaskan, pihaknya mengetahui adanya dugaan penyuapan itu setelah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan. "Jadi, kami bisa kumpulkan semua, orang lalu barang bukti, baru kemudian motif itu semua terbongkar, makanya kami bisa menemukan motif tukar menukar kawasan hutan," jelasnya.
Bambang mencurigai bahwa kawasan hutan yang akan ditukar itu adalah hutan lindung. Diduga, pemberian suap itu dilakukan agar pemberian rekomendasi lahan hutan itu bisa keluar lebih cepat. "Karena itu rekomendasinya perlu kita periksa lagi. Memang ada kecurigaan itu hutan lindung. Tapi kami belum bisa pastikan. Kami masih dalami," tuturnya.
"Concern kami, luas tanah yang diambil sangat luas, pantas tanah di Bogor mahal," imbuhnya.
Menurut Bambang, lahan tersebut, rencananya akan digunakan untuk satu proyek, dan pihak pemberi suap yakni PT Bukit Jonggol Asri disebut mempunyai kaitan dengan pihak pengembangnya.
Kawasan hutan yang cukup luas itu terletak di kawasan Bogor-Puncak-Cianjur. Disebut-sebut, kawasan itu akan dipakai menjadi perumahan elite.
KPK masih mendalami pihak-pihak lainnya yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

Kronologi Penangkapan Bupati Bogor oleh KPK
Sebelum ditangkap KPK pada Rabu malam, Rachmat Yasin masih sempat melakukan aktivitas seperti biasa selaku Bupati Bogor. Hari itu, ia melakukan agenda blusukan rutin "Boling" (Rebo Keliling) di daerah Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selesai agenda "Boling", Rachmat langsung menuju kediaman pribadinya di Perumahan Yasmin, Sektor II, Jalan Wijaya Kusuma Raya No 103, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor.
Setelah itu, KPK kemudian mengamankan Bupati Bogor Rachmat Yasin di kawasan perumahan Yasmin pada sekitar pukul 19.00 WIB. Ketiga orang itu ditambah ajudan, staf, dan seorang sopir kemudian diamankan KPK untuk diperiksa.
Sekitar pukul 19.00 WIB, empat mobil petugas KPK tiba di rumah pribadi Yasin. Delapan petugas KPK turun dari mobil, kemudian berbincang sebentar dan menjelaskan maksud kedatangan kepada petugas penjaga rumah Rachmat.
Kemudian, petugas KPK masuk ke halaman rumah Rachmat. Empat petugas masuk ke rumah, sedangkan empat lainnya bertahan menunggu di halaman depan garasi rumah. Empat petugas KPK lalu keluar dari rumah bersama Rachmat dan langsung menuju ke kantor KPK di Jakarta dan tiba pada pukul 20.30 WIB.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas KPK juga melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati Bogor dan ruang sekretaris pribadi Bupati Bogor di Kompleks Pemda Bogor, Jalan Raya Pemda, Cibinong, Kabupaten Bogor. Sekitar satu jam berikutnya, petugas KPK meninggalkan ruang kerja Bupati Bogor dengan membawa beberapa kardus yang berisi berkas.
Sementara itu, paska ditangkapnya Rachmat Yasin oleh KPK, Rabu malam, atas dugaan suap kasus pengalihan fungsi lahan di Bogor-Puncak-Cianjur, suasana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Bogor terlihat sepi.
Pantauan VIVAnews, ruang kerja Bupati Bogor dan ruang kerja Kepala Dinas Pertanian dan Perhutanan masih disegel KPK.
Wakil Bupati Bogor Nurhayanti mengatakan, Pemkab Bogor menghormati upaya hukum yang dilakukan KPK terhadap orang nomor satu di Kabupaten Bogor itu. Dia berharap semua pihak menghargai proses hukum yang masih berjalan dan tetap menggunakan praduga tidak bersalah sebagai azas hukum universal.
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, saat ini dijaga ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pintu gerbang masuk kantor pemerintahan langsung ditutup dan dijaga enam petugas. Pintu gerbang berwarna hijau tersebut merupakan jalan masuk satu-satunya yang dibuka. Satu unit mobil truk Pol PP terparkir di depan gerbang.
Beberapa orang yang ingin masuk ke area kompleks pemerintahan diperiksa dan ditanyai petugas. Padahal, pada hari biasa warga boleh melewati pintu tersebut tanpa ada pemeriksaan. Pengendara mobil juga tak luput dari pemeriksaan dan harus membuka pintu.
Sementara itu, pintu masuk ruangan Rachmat ditempeli stiker berwarna merah hitam bertuliskan KPK dan "Disegel".

Tanggapan PPP
Bupati Bogor Rachmat Yasin diminta mundur dari jabatannya sebagai ketua DPD PPP Jawa Barat, paska ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Menurut Ketua Departemen Pemberdayaan Wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, DPP PPP, Abdullah Mansur, pengunduran diri ini sebagai konsekuensi yang sudah diatur dalam AD ART partai berlambang Kabah ini.
"Bila KPK menetapkan menjadi tersangka, sesuai dengan aturan partai, yang bersangkutan harus mengundurkan diri," kata Mansur kepada VIVAnews.
Mansur menegaskan, sampai saat ini belum ada keputusan untuk menonaktifkan Rachmat Yasin dari jabatannya sebagai Ketua DPD PPP Jabar.
"PPP tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilakukan KPK. Kita hanya meminta terapkan azas praduga tak bersalah terlebih dulu. Bila dibutuhkan kita menyiapkan kuasa hukum bagi RY," kata dia. (art)

(Sumber: http://fokus.news.viva.co.id/news/read/503048-tukar-guling-ribuan-hektare-hutan-ala-bupati-bogor)

Lima Bupati di NTT Tersangkut Kasus Korupsi

Bupati Sabu Raijua (kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) tahun 2007 sebesar Rp 77 miliar)
Bupati Flores Timur (kasus dugaan pungutan liar Rp 1 juta per desa)
Bupati Rote Ndao (kasus dugaan korupsi pembebasan lahan,)
Bupati Timor Tengah Utara (kasus pengadaan buku di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO)
Bupati Sumba Barat (kasus pengadaan 158 unit motor tahun 2011 senilai Rp 3,2 miliar)

TEMPO.CO , Kupang: Bupati dan Walikota memang menjadi raja-raja kecil di era otonomi daerah. Belakangan, banyak diantara mereka yang terpeleset kasus hukum, termasuk di Nusa Tenggara Timur (NTT). "Ada lima bupati tersangkut kasus korupsi yang sedang dan sudah ditangani kejaksaan," kata Humas Kejaksaan Tinggi NTT Ridwan Angsar kepada Tempo, Jumat, 25 April 2014.

Kelimanya adalah Bupati Dabu Raijua yang terkait kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) tahun 2007 sebesar Rp 77 miliar. Bupati Flores Timur Yoseph Lagadoni Herin terkait kasus dugaan pungutan liar Rp 1 juta per desa. Bupati Flotim telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di pengadilan Tipikor.

Adapun Bupati Rote Ndao, Lens Haning terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan, Bupati Timor Tengah Utara Raymundus Fernandez terkait kasus pengadaan buku di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO), serta Bupati Sumba Barat Jubilate Pandango yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan 158 unit motor tahun 2011 senilai Rp 3,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mangihut Sinaga mengatakan sampai saat ini baru Bupati Sumba Barat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Sedangkan Bupati lainnya masih dalam proses penyelidikan. "Kami tidak punya target, bupati mana selanjutnya yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, cukup bukti dan saksi, maka akan kami tingkatkan kasus itu," katanya.

(Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/04/26/058573296/Lima-Bupati-di-NTT-Tersangkut-Kasus-Korupsi)

Kasus Korupsi Bupati Kab. Bogor (Rachmat Yasin)

Bupati Bogor Rachmat Yasin
Bupati Bogor Rachmat Yasin

KPK Tangkap Petinggi Kabupaten Bogor 
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja menangkap seorang penyelenggara negara di Kabupaten Bogor malam ini, Rabu, 7 Mei 2014.
Informasi yang diperoleh Tempo, pejabat yang ditangkap tersebut adalah Bupati Bogor Rahmat Yasin. Tempo berusaha mengkonfirmasi kepada Rahmat Yasin melalui telepon, tapi dia tidak menjawab. Tempo hanya mendengar nada dering dari telepon genggamnya.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang dikonfirmasi membenarkan soal penangkapan petinggi di Kabupaten Bogor. "Ya, penyelenggara negara," kata Busyro singkat. Namun, menurut dia, pejabat yang dimaksud bukanlah Rahmat Yasin. "Tetapi yang lainnya."
Adapun kasus korupsi yang menjerat petinggi Kabupaten Bogor ini belum diketahui.
(Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/05/07/078576151/KPK-Tangkap-Petinggi-Kabupaten-Bogor)

Kronologi Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditangkap KPK
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu malam, 7 Mei 2014, mencokok Bupati Bogor Rachmat Yasin dari rumahnya di Perumahan Yasmin, Bogor. Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu diduga terkait dengan pengusutan izin Rancangan Umum Tata Ruang di Bogor, Puncak, dan Cianjur.
"Ada dugaan ada transaksi terkait RUTR itu," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo dalam jumpa pers di kantornya, Rabu, 7 Mei 2014.
Menurut dia, Bupati Bogor itu  diciduk KPK di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB. Beberapa jam sebelumnya, KPK juga menangkap FXY, pegawai swasta, dan M. Zairin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, di sebuah restoran di kawasan Sentul. KPK lantas membawa FXY dan M. Zairin ke sebuah kantor di Sentul.
"Di sana kemudian ditemukan uang yang sekarang masih dihitung berapa jumlah persisnya. Tapi jumlahnya miliaran rupiah," tutur Johan. "Penangkapan ini berdasar informasi yang dilaporkan masyarakat, kami berterima kasih kepada masyarakat."
Johan mengatakan KPK juga menahan dua orang ajudan Bupati Bogor seorang supir, dan seorang staf perusahaan swasta. Dengan begitu, dalam operasi tersebut, setidaknya tujuh orang dibawa oleh KPK. Kini mereka masih menjalani pemeriksaan di kantor KPK.
"KPK ada kesempatan 1 x 24 jam untuk menyimpulkan apa benar terjadi tindak pidana korupsi atau tidak. Ini masih harus kita tunggu dari hasil pemeriksaan malam ini," ucapnya.
Johan menyebutkan, Bupati Bogor itu  tiba di kantor KPK dan mulai diperiksa sekitar pukul 20.00 WIB. Artinya, KPK masih punya waktu hingga besok malam pukul 20.00 WIB untuk menentukan status mereka, siapa saja yang bakal jadi tersangka.
(Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/05/08/063576168/Kronologi-Bupati-Bogor-Rachmat-Yasin-Ditangkap-KPK)

Bangun Tidur, Bupati Bogor Dicokok KPK
TEMPO.CO, Bogor - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Bogor Rachmat Yasin, Rabu, 7 Mei 2014. Rachmat dijemput komisi antirasuah di rumah pribadinya di Jalam Wijaya Kusumah Nomor 103, Kompleks Taman Yasmin, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada pukul 19.30 WIB.
Menurut keterangan seorang saksi mata, Bupati Bogor yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Jawa Barat ini dijemput oleh sejumlah petugas KPK. Petugas KPK datang menggunakan dua kendaraan jenis Nissan Xtrail.
"Waktu didatangi KPK, bapak sedang istirahat," kata seorang pegawai di kediaman Bupati Bogor. "Setelah bicara, enggak lama petugas membawa bapak pakai mobil KPK."
Pantauan Tempo di kediaman Rachmat Yasin, rumah besar bercat putih itu terlihat lengang. Tidak tampak aktivitas apa pun di dalam rumah yang berseberangan dengan pos keamanan itu. Lampu di rumah Bupati Bogor juga hanya menyala sebagian. "Saya enggak tahu apa-apa, Mas," kata seorang petugas keamanan setempat. "Saya baru aplusan piket."
(Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/05/07/078576153/Bangun-Tidur-Bupati-Bogor-Dicokok-KPK)


Ruang Kerja Bupati Bogor Rachmat Yasin Disegel KPK
TEMPO.CO, Bogor - Komisi Pemberantakan Korupsi menyegel ruang kerja Bupati Bogor Rachmat Yasin, Rabu malam, 7 Mei 2014. Enam petugas antirasuah memasang segel dan garis KPK berwarna merah hitam di tiga pintu di kantor Bupati pada pukul 21.30.
"Yang disegel petugas KPK pintu ruang kerja Pak Bupati dan dua pintu sekretaris pribadi," kata petugas keamanan kantor Bupati, Gunawan ST kepada wartawan di Cibinong, Rabu malam. "Petugas datang dengan Toyota Innova B 1947 UFR."
Juru bicara Bupati Bogor, David Rizar Nugroho, membenarkan penangkapan Rachmat Yasin oleh KPK. Ia baru mengetahui kabar dari media terkait kabar Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Persatuan Pembangunan Jawa Barat dicokok petugas KPK.
"Junjung asas praduga tak bersalah. Kami belum tahu masalahnya apa. Jujur kami sangat terkejut dengan kejadian ini," kata David di Pendopo Bupati, Cibinong, Rabu malam. "Kami dan keluarga belum bisa berkomunikasi dengan beliau (bupati)."
Selain Bupati Bogor, David belum bisa memastikan berapa banyak orang yang dibawa KPK. "Belum tahu siapa saja. Kami fokus sama Pak Bupati saja," ujar dia.
Pantauan Tempo di rumah dinas Bupati Bogor, penjagaan terlihat diperketat setelah penangkapan Rachmat Yasin. Gerbang warna hijau yang biasa terbuka separuh, kini tertutup rapat. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja memeriksa ketat tamu yang mau masuk pendopo Bupati.
"Di dalam sedang kumpul keluarga dan orang-orang partai," kata petugas Satpol PP, M. Syam.
(Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/05/08/063576166/Ruang-Kerja-Bupati-Bogor-Rachmat-Yasin-Disegel-KPK)

Dicokok KPK, Bupati Bogor Sisakan PR Vila Liar
TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Bogor Rachmat Yasin dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu malam, 7 Mei 2014. Penangkapan Rachmat diduga terkait dengan pengusutan izin Rancangan Umum Tata Ruang di Bogor, Puncak, dan Cianjur.
Padahal, dalam setahun terakhir ini Rachmat adalah orang yang rajin menggusur vila-vila mewah di kawasan Megamendung dan Cisarua, Puncak. Dalam setiap kesempatan Bupati Bogor itu mengatakan kedua kawasan itu harus steril dari bangunan karena merupakan tanah negara dan kawasan konservasi.
Usaha Rachmat membersihkan kawasan Puncak dari vila liar ini juga bertujuan untuk mengurangi banjir di Jakarta. Oleh karena itu Pemerintah DKI ikut menggelontorkan uang untuk membantu pelaksanaan pembongkaran.
Berdasarkan data yang dimiliki Tempo, kurang lebih ada 400 vila yang harus diurusi Rachmat tahun ini. Dari 400 vila itu, Rachmat berkata ada 93 vila liar dari 31 pemilik yang akan dibongkar terlebih dahulu. Vila-vila itu, kata ia, teridentifikasi bukan milik warga Bogor. Rencananya, lahan bekas vila itu akan dikembangkan sebagai daerah resapan.
Sementara itu, untuk tahun lalu Bupati Bogor itu mengklaim sudah membongkar ratusan vila. Ia berkata sudah membongkar 231 dari 800 vila yang diduga ilegal dan berdiri di atas tanah negara.
Pemerintah DKI memberikan dana hibah sebesar Rp 2,1 miliar pada tahun lalu dan kemudian ditambah lagi Rp 5 miliar pada tahun ini. Namun, Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan uang Rp 5 miliar terakhir belum cair.
(Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/05/08/063576227/Dicokok-KPK-Bupati-Bogor-Sisakan-PR-Vila-Liar)

Kasus Bupati Bogor, dari Hambalang sampai Kuburan
TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Bogor Rachmat Yasin dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu malam, 7 Mei 2014. Penangkapan ini diduga terkait dengan pengusutan izin Rancangan Umum Tata Ruang di Bogor, Puncak, dan Cianjur, Jawa Barat. (Baca: Bangun Timur Bupati Bogor Dicokok KPK)
Sebelumnya, Bupati Bogor itu kerap bolak-balik ke gedung KPK. Nama sang Bupati sudah lama masuk dalam pusaran kasus Hambalang dan tercantum dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap proyek Hambalang tahap I yang dikeluarkan pada Oktober 2012 lalu.
Pada 13 Desember 2012, juru bicara KPK Johan Budi S.P. pernah menyatakan kemungkinan Bupati Bogor untuk menjadi tersangka dalam kasus tersebut. "Nanti tergantung hasil pengembangan penyidikan," ujarnya di gedung KPK. Selain kasus Hambalang, Rachmat Yasin juga disebut terkait dalam kasus dugaan suap pengurusan izin lahan untuk pemakaman di daerah Tanjung Sari, Jawa Barat. Di bawah ini jejak Rachmat Yasin dalam sejumlah kasus.

31 Oktober 2012
Nama Rachmat Yasin muncul dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap proyek Hambalang tahap I. BPK dalam auditnya menyebutkan Bupati Bogor ini menandatangani site plan Hambalang meskipun Kemenpora belum atau tidak melakukan studi Amdal terhadap proyek Hambalang. Rachmat diduga melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perbup Bogor 30/2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan, dan Peta Situasi.
Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) meskipun Kementerian Pemuda dan Olahraga belum melakukan studi analisis dan dampak lingkungan terhadap proyek Hambalang sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.
(Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/05/08/063576247/Kasus-Bupati-Bogor-dari-Hambalang-sampai-Kuburan)

Bupati Karanganyar, Rina Iriani, Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akhirnya menetapkan status tersangka kepada Bupati Karanganyar, Rina Iriani, dalam kasus dugaan korupsi proyek perumahaan Griya Lawu Asri di Karanganyar. "Tersangka Rina Iriani menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp 11,1 miliar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Babul Khoir Harahap di kantornya, Kamis, 14 November 2013.
Bupati Karanganyar, Rina Iriani Pada Acara Arak-Arakan Piala Adipura (ke Enam) Tahun 2013 dan Piala Wahana Tata Nugraha (WTN) Tahun 2012
Bupati Karanganyar, Rina Iriani Pada Acara Arak-Arakan Piala Adipura (ke Enam) Tahun 2013
dan Piala Wahana Tata Nugraha (WTN) Tahun 2012

Kejaksaan sudah mengantongi bukti kuat untuk sangkaan itu. Khoir menyatakan Rina bersama terpidana Tony Iwan Haryono, Handoko Mulyono, dan Fransiska Rianasari menyalahgunakan bantuan subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat kepada Koperasi Simpan Usaha Sejahtera Karanganyar pada 2007-2008. "Total kerugian negara akibat korupsi ini Rp 18,4 miliar, sebanyak Rp 11 miliar di antaranya dinikmati Rina," kata Khoir.

Menurut Khoir, dalam kasus ini, Rina berperan merekomendasikan KSU Sejahtera sebagai lembaga keuangan mikro yang berhak menyalurkan bantuan subsidi. Padahal rekomendasi itu tanpa melalui verifikasi dan rekomendasi dari Dinas Koperasi setempat.

Khoir mengatakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memang agak lambat untuk menyelidiki kasus ini sehingga penetapan tersangka terhadap Rina terkesan lama. "Karena kami juga harus hati-hati," katanya. Setelah Rina ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi selanjutnya akan mengirim surat pencekalan terhadap Rina. "Hari ini kami kirim surat permintaan cekal ke kantor imigrasi." Sementara untuk penahanan Rina, Khoir menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

Pada 2008, KSU Sejahtera kembali mendapatkan dana bantuan Rp 20 miliar sehingga dana yang dikelola menjadi Rp 26,9 miliar. Namun dana yang sesuai peruntukan hanya Rp 7,2 miliar, sedangkan Rp 18,6 miliar lainnya disalahgunakan para pengelola KSU Sejahtera, di antaranya untuk Tony Haryono senilai Rp 3 miliar dan digunakan Rina bersama Tony Rp 10 miliar untuk kemenangan calon bupati Rina Iriani dalam pemilihan kepala daerah Karanganyar.

Selain itu, Rina juga menggunakan Rp 938 juta untuk biaya sehari-hari, digunakan Handoko Rp 370 juta, didepositokan atas nama KSU Sejahtera Rp 1,425 di Bank Swamitra, serta Rp 850 juta didepositokan di PD BPR BKK Karanganyar. Adapun Rp 1,6 miliar digunakan untuk kepentingan lain-lain.

Dalam kasus ini sudah tiga orang divonis bersalah, yakni Tony Haryono (mantan Ketua Koperasi GLA yang juga suami Rina) dana Handoko serta Fransisca (keduanya bekas pejabat di Koperasi GLA). Pengadilan memberikan hukuman antara 2-5 tahun penjara kepada mereka.

Indikasi keterlibatan Rina muncul dalam persidangan tiga terpidana tersebut. Kejaksaan sudah beberapa kali memanggil Rina untuk dimintai keterangan, misalnya pada 8 April 2013. Namun politikus PDI Perjuangan itu mangkir. Khoir belum bisa memastikan siapa lagi yang akan terseret dalam kasus ini.


Sumber:
http://www.tempo.co/read/news/2013/11/14/058529639/Bupati-Karanganyar-Jadi-Tersangka-Korupsi

Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg, Jadi Tersangka Korupsi

Ketua Bali Corruption Watch (BCW) Putu Wirata Dwikora menjelaskan, penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) oleh Polda Bali terhadap Bupati Karangasem I Wayan Geredeg yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pipanisasi sudah memiliki kepastian jika Geredeg sudah menjadi tersangka.

"Kalau kita melihat prosesnya, maka penerbitan SPDP itu hanya ditujukan kepada tersangka. Dan dari informasi kita ketahui jika Geredeg sudah menjadi tersangka. Bila yang bersangkuta masih menyangkal silahkan saja dibuktikan di depan hukum," ujarnya, Rabu (13/11).

Menurut Dwikora, kasus yang melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Karangasem tersebut sebaiknya dibuka secara terang-benderang saja sehingga semua orang bisa mengetahuinya mulai dari para penegak hukum, media, akademisi, DPR, LSM antikorupsi dan sebagainya.

Pihak BCW mengaku dokumen tersangka secara resmi memang menjadi kewenangan pihak penyidik. Namun dari proses selama ini diketahui jika kasus tersebut berawal dari proses lelang dimana pemenang lelang menjadi urutan kedua dan yang lainnya dipakai menjalankan proyek tersebut.

"Apakah proses tersebut bisa menimbulan terjadi kerugian negara atau tidak dapat dilihat dari saat proses itu dijalankan. Tentu saja penyidik sudah investigasi ke lapangan dan berdasarkan laporan masyarakat ada indikasi terjadi kerugian negara," ujarnya.

Selain itu kasus yang sama sudah bolak balik masuk dalam penyelidikan Kejati Bali namun hasilnya belum memuaskan semua pihak. Saat inilah kesempatan baik bagi penyidik untuk membuka kasus tersebut dengan ditetapkanya sebagai tersangka. Pihaknya tetap berpatokan pada asas praduga tak bersalah. Sebab, pihaknya khawatir terjadinya persepsi publik yang seolah-olah menghakimi. Padahal, semua ada prosesnya dan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melalui Adpidsus Putu Gede Sudharma sempat menyebut telah menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari pihak kepolisian.

Tentunya, SPDP itu dengan tersangka Bupati Geredeg. Akan tetapi, ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, pihak kepolisian membantah keras. Penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali dikatakan belum mengirim SPDP.

Status Geredeg hingga sekarang dikatakan masih sebagai saksi. Namun perkembangan terakhir diketahui bahwa SPDP Geredeg memang benar adanya. Hanya saja apakah SPDP itu sudah dikirim atau belum hingga saat ini masih simpangsiur.

Seperti diketahui, Bupati Gredeg terlibat dalam kasus dugaan korupsi pipanisasi di empat kecamatan di Karangasem dengan menelan biaya miliaran rupiah. Jumlahnya sekitar Rp27 miliar.

Kasus ini telah bergulir sejak tahun 2011. Meski Polda Bali telah menetapkan beberapa tersangka, namun kasusnya belum juga tuntas. Bahkan, penetapan tersangka tersebut hanya kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Karangasem I Wayan Arnawa dan beberapa
petinggi PT Adi Karya. Sedangkan Bupati Karangasem I Wayan Geredeg baru sebatas saksi.

Awal mula terbongkarnya kasus dugaan korupsi pipanisasi senilai Rp27 miliar ini berdasarkan adanya laporan ke Polda Bali No: LP-C41/X/2011/Bali/ Dit Reskrimsus tertanggal 5 Oktober 2011.

Polda Bali menerima laporan itu dan selanjutnya melakukan lidik di lapangan. Sesuai laporan, penyidik pun mulai mengumpulkan buktibukti dan pemeriksaan saksi dan akhirnya Gerdeg ditetapkan sebagai tersangka. (Arnoldus Dhae)

Editor: Asnawi Khaddaf

Wakil Wali Kota Medan Mengaku Korupsi

Wakil Wali Kota Medan, Ramli Lubis, mengakui telah berbuat korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyalahgunaan APBD Kota Medan tahun 2002 sampai 2006.
Pengakuan tersebut diungkapkan dalam sebuah surat yang dibuat, Ramli dan dibacakan di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, yang diketuai Sutiyono.
Ramli membacakan suratnya seusai diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang mendudukkan dirinya dan Wali Kota Medan, Abdillah, sebagai terdakwa.

Dalam surat itu, Ramli menyatakan, selama menjabat sebagai Sekretaris Daerah dan Wakil Wali Kota Medan sejak 2002 sampai 2006 telah melakukan kebijakan yang dapat menimbulkan kerugian negara. "Saya selaku sekda dan wakil wali kota menye-sal telah berbuat khilaf dan alpa yang diduga dapat menimbulkan kerugian negara, baik dalam pembelian mobil pemadam kebakaran dan penggunaan APBD 2002-2006," papar Ramli, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9).
Ramli melanjutkan, dia siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya dan telah menitipkan empat buah sertifikat tanah dan bangunan berupa rumah dan bungalow miliknya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. "Penitipan sertifikat ini adalah jaminan sebagai bentuk penyesalan dan tanggung jawab saya," imbuh Ramli.
Dia menambahkan, isi surat senada telah dibuat dan disampaikan kepada pimpinan KPK pada 21 April 2008 beserta sertifikat asli empat bidang tanah dan bangunan di atasnya.
Ramli pun meminta kepada majelis hakim untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepadanya.
Saat menjalani pemeriksaan, Ramli menjelaskan, dirinya mengetahui penggunaan anggaran APBD Kota Medan tahun 2002 sampai 2006 yang tidak dipergunakan sesuai peruntukannya. Namun, dia melimpahkan kesalahan penyelewengan APBD tersebut kepada Wali Kota Abdillah.
Terkait pengadaan mobil damkar, Ramli membantah jika dia pernah menerima uang Rp 1,2 miliar dari Hengki Samuel Daud, Direktur Utama PT Satal Nusantara, rekanan Pemerintah Kota Medan dalam proyek pengadaan mobil damkar pada 2005.
Dalam persidangan sebelumnya, mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkot Medan, Datuk Djohansyah, menyatakan, pernah menyerahkan uang Rp 1,2 miliar kepada Ramli seusai pencairan pembayaran damkar di Bank Sumut.
Selain membantah menerima uang. Ramli juga menya-takan seluruh pengeluaran dana APBD sepanjang 2002-2006 yang tidak benar peruntukkannya adalah berdasarkan perintah Wali Kota Medan, Abdillah.
Ramli menjelaskan, wali kotalah yang memerintah-kannya untuk menutupi defisit anggaran-anggaran yang tidak ada posnya dalam APBD Kota Medan tahun 2002 sampai 2006.
Menurut Ramli, anggaran tersebut digunakan untukmembayar keperluan-keper-luan pribadi wali kota dan memberikan bantuan kepada sejumlah pihak, di antaranya anggota DPRD Medan dan anggota DPRD Sumatra Utara, unsur Muspida Kota Medan, serta instansi vertikal, seperti kejaksaan, pengadilan, kodim, dan lanud, dan danpom Kota Medan.
Ramli menyatakan, penutupan penggunaan anggaran tanpa pos tersebut dilakukan dengan membuat proposal . fiktif.
Pada sidang terpisah, Wali Kota Medan, Abdillah, justru menyatakan dia tidak mengetahui sama sekali tentang proposal fiktif lantaran dia berkonsentrasi mencari investor ke Jakarta, Malaysia, dan Singapura.
KPK menjerat pasangan kepala daerah Kota Medan setelah menemukan unsur pidana korupsi dalam pengadaan mobil damkar tahun 2005 dan penyalahgunaan APBD tahun 2002 sampai 2006. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang diketuai Muhibuddin mendakwa keduanya telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 54,1 miliar. Abdillah telah dituntut jaksa dengan hukuman pidana delapan tahun penjara pada Rabu (3/9).
Selama persidangan, Abdillah terus menegaskan tidak tahu menahu soal pengadaan mobil damkar dan penggunaan dana APBD.

Sumber : Koran Tempo, 05 September 2008

Wali Kota Medan Dituntut 8 Tahun Penjara

Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Abdillah dituntut delapan tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD dan pengadaan mobil pemadam kebakaran untuk Kota Medan. Dalam kasus penggunaan APBD, ia didakwa merugikan negara Rp 50,5 miliar. Dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran, ia diduga merugikan negara sebesar Rp 3,69 miliar.
Abdillah juga dituntut untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 23 miliar. Jika dalam waktu sebulan setelah putusan uang itu tak bisa dikembalikan, diganti dengan hukuman empat tahun penjara.



Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum Afni Carolina di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/9). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Edward Pattinasarani.

Dalam tuntutan itu, Abdillah didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tim jaksa penuntut umum ju-ga menyatakan, Abdillah dalam kurun waktu Juli 2002-Desember 2006 menggunakan dana APBD di pos sekretariat daerah untuk kepentingan pribadi.

Pada 2002, terdakwa menggunakan dana APBD sebanyak Rp 2,138 miliar, di antaranya untuk keperluan anak kandungnya Rp 649,755 juta, pemberian pada rekan dan kerabat Rp 1,378 miliar.

Tahun 2003, uang daerah yang digunakan mencapai Rp 12,991 miliar. Sebanyak Rp 9,659 miliar diberikan kepada rekan dan kerabat Abdillah dan Ramli (Sekretaris Daerah Kota Medan saat itu). Sejumlah pejabat, seperti anggota DPRD dan jaksa, ikut menikmati uang ini.

Sisanya Rp 2,946 miliar digunakan untuk keperluan keluar-ganya ke luar negeri, pembelian mobil dan aksesorinya, pemberian uang, cek perjalanan untuk rekan serta kerabat Abdillah.

Tahun 2004, penggunaan dana mencapai Rp 19,304 miliar. Dana itu digunakan untuk keperluan pribadi Rp 5,310 miliar. Ramli ikut menikmati Rp 1,193 miliar. Sisanya Rp 12,801 miliar diberikan kepada teman-teman Abdillah dan Ramli.

Anggaran tahun 2005 sebesar Rp 10,002 miliar digunakan untuk pembayaran keperluan pribadi Abdillah Rp 2.,542 miliar, Ramli Rp 2,477 miliar, serta uang untuk rekan dan kerabatnya Rp 4,982 miliar.

Anggaran tahun 2006 sebanyak Rp 6,151 miliar digunakan untuk keperluan Abdillah sebanyak Rp 748 juta, Ramli Rp 1,780 miliar, dan pemberian uang kepada rekan Abdillah dan Ramli Rp 3,622 miliar. Untuk menutupi kebocoran anggaran dana dari tahun 2002 hingga 2006 itu, Abdillah membuat proposal fiktif.

Abdillah juga diduga melakukan penggelembungan anggaran pembelian mobil pemadam kebakaran. "Terdakwa membeli mobil pemadam. Padahal, Dinas Pemadam Kebakaran tidak memerlukan mobil pemadam dengan tangga tinggi itu," ujar jaksa Chaterin Mulyana.


Sumber : Koran Tempo, 04 September 2008

Bupati Jayawijaya, David Agustinus, Menjadi Tersangka Korupsi

Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan Bupati Jayawijaya David Agustinus Hubi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp24,8 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Papua Komisaris Besar (Kombes) BHP Sitompul, kemarin, mengatakan David ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (20/8).

Kasus korupsi yang diduga dilakukan tersangka, antara lain pembelian fiktif dua pesawat Foker 27 seharga Rp8,6 miliar per satu unit, penyimpangan dana pengadaan/pengoperasian pesawat Antonov buatan Rusia sebesar Rp3,9 miliar, biaya pengangkutan rangka baja dari Bandara Sentani ke Wamena sebesar Rp2 miliar, dan pengadaan dua unit ground power senilai Rp1,75 miliar.

Penetapan bupati sebagai tersangka dilakukan setelah Polda Papua semula memeriksanya sebagai saksi atas tersangka pimpinan PT Primadani, Sudarno, dan pimpinan PT Air Mark, Norwel Ismer. Dengan demikian, ada sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya yang belum diproses karena total nilai korupsi tercatat sebesar Rp56 miliar.

Dalam kasus tersebut Polda Papua kini juga sedang memeriksa Kepala Badan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah (BP3D) Jayawijaya AR Djumati sebagai saksi. Bahkan, berdasarkan izin yang dikeluarkan Gubernur Papua JP Salossa, Polda Papua segera memeriksa 11 orang anggota dan mantan anggota DPRD Jayawijaya dalam dugaan kasus korupsi dana legislatif sebesar Rp23,66 miliar.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lampung Timur Heri Mirzawanto, Jumat (19/8) petang, ditahan kepolisian resort (polres) setempat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengamanan darat dan laut senilai Rp225 juta.

Kepala Polres (Kapolres) Lampung Timur Ajun Komisaris Besar (AKB) Andjar Dewanto, Sabtu, mengatakan tersangka sebetulnya akan ditahan usai pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, karena Heri minta izin menghadap Bupati Lampung Timur Syaiful Anwar Ham, tersangka baru bisa digiring ke ruang tahanan pukul 17.20 usai bertemu Syaiful.

''Walaupun masa penahanan untuk 60 hari, mudah-mudahan minggu depan berkas tersangka termasuk sejumlah barang bukti dapat kami limpahkan ke kejaksaan. Berkasnya sudah lengkap atau P21,'' kata Andjar didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Iptu M Irhamni.

Dari Karawang dilaporkan, anggota dan mantan anggota DPRD kabupaten itu ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat (Jabar), dalam kasus penjualan 30 hektare tanah milik pemerintah di Desa Margakaya, Kecamatan Teluk Jambe. Kedua orang itu adalah Soni Hersona, mantan anggota DPRD Karawang periode l999-2004 yang terpilih kembali sebagai anggota DPRD periode 2004-2009, dan Amandus Juang, mantan anggota DPRD l999-2004.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Hidayatullah kepada Media, Sabtu, mengungkapkan, penahanan dilakukan Jumat sore sekitar pukul 15.00 karena kejaksaan khawatir keduanya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, dimaksudkan mempermudah proses penyidikan.

Sedangkan berkas kasus dugaan korupsi dana anggaran rumah tangga DPRD Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, periode 1999-2004 sebesar Rp9,3 miliar oleh lima mantan anggota legislatif, rencananya hari ini akan dilimpahkan dari Polres ke Kejari Nganjuk. (MY/IH/FS/ES/N-1).

Sumber: Media Indonesia, 22 Agustus 2005

Bupati Temanggung, Totok Ary Prabowo, Resmi Menjadi Tersangka Korupsi

Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Senin (7/3), mulai memeriksa Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo terkait kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung tahun 2004. Secara resmi, status Totok dalam pemeriksaan ini sudah sebagai tersangka.

Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah (Polda) Jateng Ajun Komisaris Besar AR Allorante mengatakan hal ini di Semarang, Senin (7/3). Pemeriksaan ini merupakan yang pertama dilakukan Polda Jateng terhadap Bupati Temanggung.

Langsung dijadikan tersangka pada pemeriksaan pertama itu bisa saja dilakukan. Itu tidak masalah. Itu lebih baik daripada bolak-balik diperiksa. Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, kami bisa menyimpulkan sementara demikian, kata AR Allorante kepada wartawan yang ditemui beberapa saat sebelum pemeriksaan Totok.

Disebutkan, ada lima item kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepada Totok, yakni kasus dana bantuan pendidikan keluarga anggota DPRD Temanggung, dana diarahkan, dana bantuan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu), dana tak tersangka, dan dana pengamanan serta pengembangan crisis center. Kami fokus ke lima item itu dululah. Masih ada item lain. Itu nanti akan kami dalami dalam pemeriksaan. Ini masih akan terus berlanjut, sambung Allorante.

Selain Totok, ada beberapa tersangka lain yang akan dipanggil. Namun, ia belum bersedia menyebutkan nama-namanya. Kami lihat dulu perkembangannya. Nanti akan banyak tersangka di kasus ini, tuturnya.

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Totok sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan dan ke Kejaksaan Tinggi Jateng pekan lalu. SPDP dikirimkan bersamaan dengan surat panggilan kepada Totok. Dalam surat panggilan itu kami sudah menyebutkan sebagai tersangka, ujarnya menegaskan.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penahanan terhadap Totok, Allorante mengatakan belum akan dilakukan seusai pemeriksaan pertama tersebut. Namun, penahanan bisa saja dilakukan bila dalam pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya diperoleh keterangan yang lebih mendalam tentang keterlibatan Totok.

Setelah pemeriksaan awal ini akan ada pemeriksaan lebih lanjut. Mungkin nanti beberapa kali sudah dipanggil dan diperiksa baru bisa (ditahan- Red). Kami akan menangani setahap demi setahap dalam kasus ini, jelasnya.

Ditemui seusai pemeriksaan, Totok tak memberikan komentar apa pun saat wartawan meminta tanggapannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Totok hanya menyunggingkan senyuman menanggapi pertanyaan-pertanyaan wartawan.

Dalam pemeriksaan itu, Totok didampingi dua penasihat hukumnya, yakni Januardi Haribowo dan Bayu Prasetyo. Hadir pula istri Totok dan tiga staf pribadinya. (HAN)

Sumber: Kompas, 8 Maret 2005