Showing posts with label Kasus Suap Travelers Cheque. Show all posts
Showing posts with label Kasus Suap Travelers Cheque. Show all posts

Mengapa KPK Belum Tetapkan Si Pemberi Suap

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 19 politisi tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Mengapa KPK menahan penerima suap, sementara si penyuap belum ditetapkan secara definitif?

Menurut mantan Wakil Ketua KPK, Amien Sunaryadi, para penyidik KPK bekerja berdasarkan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 11 itu berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya."

Menurut Amien, dalam pasal itu bila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi maka pelaku bisa dinyatakan telah melakukan tindak pidana. "Orang yang melakukan tindak pidana itu oleh penyidik akan ditetapkan jadi tersangka. Jadi, penyidik bekerja berdasarkan bunyi pasal di UU," jelas Amien kepada VIVAnews.com, Sabtu 29 Januari 2011.

Amien menegaskan, dalam pasal itu tidak disebutkan bahwa pemberi suap harus definitif terlebih dahulu sebelum menahan pelaku tindak pidana lainnya. "Kalau tidak ada (dalam pasal), ya pemberi suap tidak harus definitif dulu," jelas Amien.

Dalam kasus ini, 19 politisi mantan anggota DPR periode 1999-2004 ditahan KPK, termasuk mantan Kepala Bappenas yang juga politisi Golkar, Paskah Suzetta, dan anggota Komisi III bidang Hukum dari Fraksi PDIP DPR Panda Nababan. Lima tersangka lainnya akan ditahan pekan depan, karena berhalangan hadir.

Penahanan ini diprotes salah Paskah Suzetta sebelum menjalani pemeriksaan kemarin. Paskah mempertanyakan langkah KPK yang tidak 'menyentuh' kepada orang yang diduga menyuap.

"Nah sekarang sudah berapa lama penyuapnya tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Ini tidak benar," kata anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 dari Fraksi Partai Golkar itu, kemarin.

Menurut Paskah, KPK tidak pernah bertanya siapa yang telah mencoba menyuap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan Miranda Swarray Goeltom itu. "Tidak pernah ada pertanyaan. Seharusnya ditetapkan terlebih dahulu siapa pemberinya," ujarnya.



VIVAnews
http://nasional.vivanews.com/news/read/201942-mengapa-kpk-belum-tetapkan-si-pemberi-suap

19 Politisi Ditahan KPK

JAKARTA (SINDO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 19 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 1999-2004 terkait kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom.

Mereka ditahan selama 20 hari terhitung sejak (28/1) kemarin. Saat ini para tersangka ditahan di empat rumah tahanan (rutan) yang berbeda, masingmasing di Rutan Salemba 7 orang, Rutan Cipinang 9 orang, Rutan Pondok Bambu 2 orang, dan di Rutan Polda Metro Jaya 1 orang. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, berdasarkan hasil penyidikan KPK, 19 tersangka diduga menerima suap dalam bentuk travelers cheque. Atas perbuatan itu, mereka disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"KPK bekerja berdasarkan asas hukum dan tidak ada kaitannya dengan politik,pencitraan, maupun pengalihan isu," ujar Johan. Proses penahanan tersangka ke rutan dilakukan dalam empat gelombang. Gelombang pertama membawa Engelina Pattiasina dan Ni Luh Mariani ke Rutan Pondok Bambu. Kedua mantan anggota Fraksi PDIP DPR itu meninggalkan Gedung KPK pada pukul 16.13 WIB dengan menggunakan Toyota Avanza bernomor polisi B 1901 USR. Gelombang kedua membawa sembilan tersangka yang ditahan di Rutan Cipinang pada pukul 16.38 WIB. Mereka adalah Soetanto Pranoto, Poltak Sitorus, Paskah Suzetta, Sofyan Usman, HM Danial Tanjung, Matheos Pormes, Achmad Hafiz Zawawi, Martin Bria Seran, dan M Iqbal. Adapun gelombang ketiga membawa lima orang tersangka yang ditahan di Rutan Salemba.

Mereka meninggalkan Gedung KPK pada pukul 17.10 WIB . Kelima tersangka itu masing-masing Soewarno,Baharuddin Aritonang,Teuku M Nurlif, Asep Ruchimat Sudjana, dan Reza Kamarullah. Selanjutnya, pukul 19.00, dua politisi PDIP Panda Nababan dan Max Moein dibawa ke rutan yang sama. Khusus untuk Agus Condro dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya pada 19.20 WIB. Johan mengatakan,dari 24 tersangka yang dipanggil, lima orang tidak hadir dalam pemeriksaan KPK tersebut.

Hengki Baramuli, Bobby Suhardiman, Willem Tutuarima, dan Rusman Lumbantoruan tak hadir karena sakit. Adapun Budiningsih sedang dalam perjalanan ke Solo, Jawa Tengah. Menurut Johan, kelima orang itu akan dipanggil pekan depan. (nurul huda/adam prawira/rahmat sahid)


Sumber: www.seputar-indonesia.com

Dua Deputi BI Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua Deputi Gubernur Bank
Indonesia, Hartadi A Sarwono dan Budi Rochadi. Keduanya menjadi saksi
perkara dugaan penyuapan terhadap sejumlah mantan anggota DPR dalam
pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom tahun
2004.

Kedua pejabat Bank Indonesia (BI) ini datang ke Kantor Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (13/1), sekitar pukul
10.00. Sesuai jadwal, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk perkara
cek perjalanan. Namun, ketika dikonfirmasi, Budi menolak menjelaskan.
"Ini main-main saja (ke KPK)," kata Budi.
Baik Budi maupun Hartadi pernah bersaing dengan Miranda Goeltom dalam
pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Miranda akhirnya yang
terpilih. Namun, seusai pemilihan itu kemudian terungkap ada aliran
dana dalam bentuk cek perjalanan kepada sejumlah anggota Komisi IX
DPR.

Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis
bersalah terhadap empat anggota Dewan, yaitu Dudhie Makmun Murod
(F-PDIP), Endin Soefihara (F-PPP), Hamka Yandhu (F-PG), dan Udju
Djuhaeri (F-TNI/Polri). Sebagai pengembangan perkara itu, pada
September 2010 KPK menetapkan 26 anggota Dewan lainnya sebagai
tersangka.

Meskipun demikian, KPK belum menetapkan satu tersangka pun dari pihak
pemberi suap. Sidang di Pengadilan Tipikor mengungkap pembeli cek
perjalanan itu adalah PT First Mujur Plantation. Namun, belum
terungkap bagaimana cek itu sampai ke tangan pengusaha Nunun Nurbaiti.
Ketua KPK Busyro Muqoddas mengaku mengalami kesulitan untuk mengusut
pihak pemberi cek perjalanan pada anggota DPR itu.

Sumber: Kompas, 14 Januari 2011

KPK Blokir Rekening Tersangka Cek Pelawat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP sebagai tersangka penerima suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004 atau penerima cek pelawat.

Keempat tersangka yakni Matheos Pormes, Soetanto Pranoto, Soewarno, Ni Luh Mariani Tirtasari. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan bagi keempat eks legislator tersebut. "Empat mantan anggota DPR diperiksa sebagai tersangka," kata Staf Humas KPK Priharsa Nugraha kepada pers di kantornya, Senin (24/1).
Dari keempat tersangka, Soewarno tiba pertama kali sekitar pukul 09.00 WIB. Kemudian disusul dengan Ni Luh Mariani serta Soetanto Pranoto yang tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka didampingi oleh kuasa hukumnya, Petrus Selestinus.

Soewarno mengaku pasrah dengan statusnya sebagai tersangka. "Saya serahkan pada proses hukum," kata Soewarno singkat usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.30 WIB. Ia keluar dari gedung KPK bersama dua rekan satu partainya, Ni Luh Mariani Tirtasari dan Soetanto Pranoto.

Saat ditanya mengenai materi pemeriksaannya, Soewarno menolak memberi penjelasan lebih lanjut. Begitu juga dengan Mariani dan Soetanto yang memilih melakukan aksi tutup mulut.

Blokir Rekening

Petrus Selestinus, kuasa hukum Ni Luh Mariani Tirtasari, Sutanto Pranoto dan Soewarno, mengatakan KPK telah memblokir rekening kliennya untuk proses penyidikan. "Kami mendapat konrfirmasi bahwa KPK telah memblokir rekening," kata Petrus kepada pers di gedung KPK, Senin (24/1).

Menurut Petrus, pemblokiran tersebut dilakukan KPK pada akhir tahun 2010. Ia mengaku keberatan dengan pemblokiran tersebut karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari KPK. Pengacara itu mengklaim bahwa kondisi keuangan ketiga kliennya pun terganggu karena pemblokiran mendadak tersebut.

"Kami sudah mengirimkan surat klarifikasi ke KPK terkait pemblokiran ini, tapi tidak dikasih oleh KPK," kata Petrus.

Masih lanjut Petrus, KPK juga berencana untuk menyita sejumlah dokumen milik kliennya. Namun ia belum mengetahui kapan penyitaan dokumen tersebut akan dilakukan.

Pengacara pribadi Ni Luh Mariani, Rusdianto membenarkan pemblokiran rekening bank kliennya. Ia juga mengaku sudah mengetahui rencana penyitaan dokumen milik kliennya oleh KPK. Terkait upaya penyitaan tersebut, Rusdianto akan melakukan pembicaraan terlebih dahulu dengan KPK.

"Ada beberapa hal yang kami keberatan yang dilakukan kepada klien saya, persoalan ada beberapa barang yang mungkin akan dilakukan penyitaan oleh KPK. Dia perlu verifikasi soal itu (dokumen yang akan disita)," kata Rusdianto.

KPK telah menetapkan sebanyak 26 politisi lintas fraksi sebagai tersangka penerima suap dalam kasus ini. Sebelumnya, Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono menyatakan bahwa proses pemberkasan kasus suap ini sudah mencapai 80 persen. Dalam waktu dekat, KPK akan melimpahkan kasus ini ke tahap penuntutan.

Sumber: Jurnal Nasional, 25 Januari 2011