Inilah Delapan Modus Mafia di Kepolisian Versi Kapolri
Urip Divonis 20 Tahun Penjara
Jaksa Urip Tri Gunawan kemarin divonis 20 tahun penjara. Hakim menyatakan Urip terbukti menerima suap dan meminta uang secara paksa. Urip juga dikenai denda Rp 500 juta atau hukuman pengganti selama satu tahun penjara dalam kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ini.Vonis ini lebih berat lima tahun daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tidak ada hal yang meringankan terdakwa," ujar ketua majelis hakim Teguh Hariyanto saat membacakan putusan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Hakim mengatakan ada enam hal yang memberatkanterdakwa, antara lain Urip dinilai melakukan diskriminasi penegakan hukum dalam penanganan kasus BLBI.
Hakim Teguh mengatakan uang yang diterima Urip dari pengusaha Artalyta Suryani terbukti berkaitan dengan penyelidikan kasus BDNI milik Sjamsul Nursalim. Meski Urip menyatakan uang itu pinjaman usaha perbengkelan dengan jaminan tanah di Cikampek, hakim menilai alasan itu tak dapat dipertanggungjawabkan karena tak ada bukti yang cukup. "Surat perjanjian utang tidak dikuatkan bukti lain karena hanya berdasarkan pengakuan Artalyta dan Urip," ujarnya.
Hakim juga menilai terdakwa Urip, selaku koordinator tim jaksa penyelidik BLBI, tidak independen sehingga mempengaruhi hasil penyelidikan. Urip, misalnya, mengarahkan Artalyta agar Sjamsul Nursalim tidak perlu memenuhi panggilan penyidik.
Selain itu, kata hakim, dari hasil penyelidikan, pemilik BDNI itu masih berutang sebesar Rp 4,76 triliun. Menurut hakim, beberapa anggota penyelidik kejaksaan diduga terlibat menyembunyikan fakta penyelidikan karena tidak menyebut angka wan-prestasi itu. Menurut hakim, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman, yang mewakili penyelidik kejaksaan, seharusnya mengumumkan wanprestasi Sjamsul. "Tapi mereka hanya mengumumkan kesimpulan dan saran," kata hakim anggota, Andi Bachtiar.
Hakim menyebut bahwa Urip juga terbukti memaksa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional Glenn Yusuf melalui pengacaranya, Reno Iskandar-syah-memberikan uang sebesar Rp 1 miliar.
Urip tidak berkomentar banyak mengenai vonis tersebut. "Saya akan menentukan sikap dalam waktu yang telah ditetapkan," ujarnya.
Albab Setiawan, pengacara Urip, mengatakan vonis ini memberatkan kliennya. Mereka akan mengajukan permohonan banding atas vonis itu dengan harapan ada peluang keringanan hukuman. "Siapa tahu putusan hakim yang sekarang ini salah," ujarnya.
Kejaksaan menyatakan akan menindaklanjuti putusan hakim soal adanya beberapa anggota penyelidik kejaksaan yang diduga ikut menyembunyikan fakta penyelidikan. "Setiap laporan dugaan tercela terhadap jaksa akan ditindaklanjuti," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Darmono di kantornya kemarin.Sumber : Koran Tempo, 05 September 2008
Jaksa Agung Urip Tri Gunawan Dituntut 15 Tahun Penjara
Urip dituntut dengan dua tuntutan yang dikumulatifkan, yaitu terkait dugaan penerimaan uang dan pemerasan terhadap Glenn Surya Yusuf. Pada tuntutan pertama, jaksa penuntut umum menjeratnya dengan pasal primair, yakni Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan hukuman penjara selama 4 tahun hingga seumur hidup.
Sementara itu, pasal subsidair digunakan Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 buruf b. Lebih subsidair lagi Urip dijerat dengan Pasal 11 UU No 31/1999, sedangkan tuntutan kedua jaksa asal Klungkung Bali itu dikenai Pasal 12 huruf e dan b.
"Tuntutan pidana, jaksa penuntut umum menuntut pengadilan menghukum terdakwa Urip Tri Gunawan dengan amar putusan: satu, menyatakan Urip Tri Gunawan secara sah dan meyakinkan pidana korupsi. Dua, menghukum terdakwa dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 250 juta," ujar Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sarjono Turin, Kamis (21/8).
JPU juga meminta agar uang 660.000 dollar Amerika Serikat yang ada dalam kardus bertuliskan "ades" menjadi milik negara. Menurut JPU, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Urip benar menerima uang 660.000 dollar AS dari Artalyta Suryani alias Ayin karena memberikan informasi hasil penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) II.
Sarjono menuturkan, Urip benar membantu terdakwa kasus BLBI II Sjamsul Nursalim melalui Ayin untuk tidak hadir memenuhi surat permintaan keterangan terkait penyelidikan BLBI II. Sementara itu, hal yang memberatkan tuntutan karena Urip dinilai telah mencemarkan nama institusi dan penegak hukum, terutama Kejaksaan Agung. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sebagai pegawai negeri telah mengabdi selama 17 tahun," lanjutnya.
Sumber: Kompas, 21 Agustus 2008
Saksi Ahli Bicara, Jaksa Urip "Skak Mat"
Hasil analisa ahli tersebut membuktikan suara percakapan telepon dan video pemeriksaan Urip, lebih dari 90 persen merupakan suara asli jaksa asal Klungkung Bali itu.
Namun begitu, toh Urip masih sempat mempertanyakan kebenaran analisa ahli tersebut. Menurut dia, 15 kata yang dijadikan sampel tidak pernah dia ucapkan baik dalam percakapan dengan Artalyta maupun saat pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
15 kata itu antara lain 'Ya', 'Saya', 'Singapore', 'Pak', dan 'Temen'." Ke-15 kata itu tidak ada di BAP dan transkrip percakapan. "Singapore tidak tidak ada. Saya enggak nyebut. Itu Artalyta yang ngomong. Saya meragukan sampel yang Saudara analisa. Itu suara Artalyta!" kata Urip dengan nada tinggi saat mendapat giliran bertanya ke saksi di tengah ruang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/8).
Menanggapi pernyataan tersebut, Joko meminta majelis hakim untuk memperdengarkan suara percakapan telepon Urip yang menyebutkan kata 'Ya' dan 'Singapore'. Oleh majelis hakim, permohonan tersebut dikabulkan dan rekaman percakapan yang terjadi pada 8 Januari 2008 antara Urip dan Artalyta Suryani itu pun diputar.
Artalyta Suryani (AS): Halo...
Urip (U): Halo... Selamat siang.
AS: Bisa... Ya
U: Oh, Ya... Ini ada info. Ada surat perintah untuk memanggil beliaunya yang laki-laki itu. Ya... Ada agenda untuk formal tanggal 12 (Januari 2008.red) Kamis depan.
AS: Waduhhh...
U: Nanti gini aja. Nanti pengacaranya tho, bikin surat saja, dalam keadaan sakit atau di Singapore. Gitu aja.
Seusai pemutaran itu, Ketua Majelis Hakim Teguh Hariyanto mengajukan pertanyaan kepada Urip. "Bagaimana saudara terdakwa? Tadi ada kata 'Ya' dan 'Singapore'? Atau kita putar rekaman lain?" ujar hakim berkumis tebal itu.
Merasa tak bisa lagi berkutik, Urip menjawab, "Saya kira benar Yang Mulia. Cukup," tuturnya pasrah.
Sumber: Kompas, 7 Agustus 2008
SBY Berharap Pada KPK
Pemerintahan Presiden Yudhoyono dikenal publik sebagai pemerintahan yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai agenda utama. Presiden juga beberapa kali menegaskan akan memimpin sendiri pemberantasan korupsi dan itu akan dimulai dari halaman istana.
Komitmen itu diwujudkan Presiden saat memberi arahan kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk membenahi Kejaksaan Agung yang kredibilitasnya rontok menyusul terungkapnya percakapan telepon Artalyta Suryani dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Udji Santoso. Keduanya kemudian dicopot dari jabatannya
Dalam kasus Paskah dan Kaban, Presiden memberikan respons berbeda. Kedua menteri itu dipanggil Presiden untuk memberikan keterangan. Kesimpulannya; Presiden memutuskan tetap mempertahankan kedua menteri itu dan menegaskan masih memercayai keduanya. Kepercayaan itu akan dicabut jika keduanya dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Kita menghormati putusan Presiden itu karena berdasarkan konstitusi menteri adalah pembantu presiden. Penggantian menteri seperti pernah dilakukan Presiden Yudhoyono saat mengganti Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin dan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra adalah hak prerogatif Presiden.
Penilaian publik yang muncul-apa pun penilaian itu-wajar karena publik mempunyai ekspektasi yang tinggi terhadap Presiden dalam pemberantasan korupsi. Ekspektasi itu juga ikut terbentuk oleh pernyataan Presiden sendiri soal pemberantasan korupsi. Reaksi publik, yang bisa mewujud dalam berbagai bentuk, tentunya sudah diperhitungkan Presiden. Meratanya penerima dana BI dari hampir semua parpol tentu menjadi faktor yang dipertimbangkan Presiden untuk tetap mempertahankan keutuhan kabinetnya sampai Pemilu 2009.
Terlepas dari kalkulasi politik pragmatis, kita tinggal menaruh asa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan pemberantasan korupsi. Dalam konteks itu. memanggil dan mengonfrontasikan semua pihak yang diduga menerima dana BI dengan Hamka Yandhu dan pejabat BI lainnya adalah keniscayaan hukum. Biarlah hakim dan jaksa memberikan penilaian secara hukum, sementara publik akan mene-ropongnya dari berbagai sudut pandang, moral, kepatutan, etika, atau hukum sebagai bekal mengambil sikap politik. ***
Sumber : Kompas, 6 Agusutus 2008
KPK vs Koruptor DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus naik daun. Upaya gigih mereka mulai menyentuh dan mengejutkan beberapa episentrum korupsi. Salah satunya adalah pusat korupsi politik (political corruption) di parlemen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tentu saja masih ada beberapa gelintir anggota DPR yang mempunyai idealisme antikorupsi, tetapi mereka adalah kelompok yang masih harus bekerja keras, di tengah menukiknya citra buruk DPR ke titik nadir. Tertangkapnya beberapa anggota DPR menjadi bukti tak terbantahkan bahwa ada oknum yang telah menyalahgunakan kewenangan pengawasan, legislasi, dan penganggaran yang dimiliki DPR.
Di bidang monitoring, misalnya, muncul kasus pengalihan lahan hutan lindung. Pada proses legislasi muncul kasus korupsi aliran dana BI untuk memuluskan pembahasan Undang-Undang Bank Indonesia. Di bidang budgeting, banyak muncul kasus terkait pengadaan barang dan jasa (pro-curement). Maka langkah penindakan (represif) memang menjadi pilihan yang tak terelakkan. Tentu saja penindakan yang tepat sasaran, menjerat pelaku utama (dalang) yang secara rakus melakukan korupsi (corruption bugreed). Di sisi lain, langkah-langkah pencegahan (preventif) tidak boleh dilupakan. Dalam konteks pencegahan itulah kita seharusnya dapat memahami kenapa KPK berinisiatif ikut serta dalam rapat pem bahasan anggaran di DPR.
Pencegahan Korupsi
Sudah menjadi rahasia umum bahwa kewenangan membahas anggaran justru menjadi pintu masuk bagi beberapa oknum DPR untuk melakukan korupsi. Jika kita menyadari hal tersebut, seharusnya DPR justru merasa terbantu dengan pengawasan rapat pembahasan anggaran yang dilakukan KPK. Bahwasa DPR mempunyai mekanisme kerja internal terkait tertutupnya rapat pembahasan, itu dapat dikecualikan untuk KPK. Hal itu utamanya karena KPK, berdasarkan undang-undangnya, memang diberikan kewenangan untuk mengawasi dan mencegah potensi korupsi.
Kewenangan preventif itu secara tegas diatur dalam Pasal 6 huruf d UU KPK. Di situ disebutkan bahwa KPK, "melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi". Mengenai kewenangan pengawasan diatur dalam Pasal 6 huruf e, yaitu KPK "melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara". Adapun ketertutupan rapat anggaran di DPR tidak ada dalam Undang-Undang Susunan dan Kedudukan DPR. Dengan demikian, seharusnya DPR tidak alergi dengan inisiatif KPK untuk ikut dalam rapat pembahasan anggaran DPR. Terlebih kehadiran KPK hanya sebagai pemantau yang tidak ikut mempunyai suara, apalagi penentu dalam pengambilan keputusan.
Kalaupun ada argumentasi bahwa larangan kehadiran KPK itu karena peraturan dan tata tertib yang mengatur pembahasan anggaran di DPR bersifat tertutup, mestinya aturan tata tertib demikian tidak boleh membatasi kewenangan pencegahan dan pengawasan antikorupsi yang dimiliki KPK. Dalam perspektif hukum tata negara tegas-tegas dikenal prinsip aturan yang lebih rendah, tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Maknanya, suatu peraturandan tata tertib tidak dapat membatasi kewenangan yang diatur undang-undang.
Apalagi argumentasi demikian sebenarnya keliru, Peraturan Tata Tertib DPR mengatur, "... rapat Panitia Anggaran... pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tersebut memutuskan tertutup." Jadi nyatalah argumentasi yang melarang keikutsertaan KPK dalam rapat pembahasan anggaran berdasarkan Tata Tertib DPR adalah argumen yang koruptif dan manipulatif.
Paradigma Luar Biasa
Satu-satunya argumen untuk menolak keikutsertaan KPK dalam rapat pembahasan anggaran adalah tidak adanya urgensi. Padahal, sangat banyak argumen yang bisa dipaparkan terkait tingginya potensi koruptif dalam pembahasan anggaran, dan karenanya KPK memang dibutuhkan untuk hadir mengawasi serta memberikan masukan agar sistem rapat anggaran demikian lebih zero tollerance to corruption.
Hal lain, penolakan keikutsertaan KPK hanya benar dengan pendekatan normal, business as usual. Padahal korupsi di Indonesia nyata-nyata tidak bisa didekati dengan cara normal, alias biasa-biasa saja. Seluruh peraturan perundangan antikorupsi bersepakat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Maka, paradigma keluar-biasaan itu memang harus konsisten dilakukan. Kehadiran KPK, pengadilan khusus korupsi, komposisi hakim antikorupsi yang sebaiknya didominasi hakim ad haus-dan bukan hakim karier-adalah sistem hukum luar biasa yang coba diterapkan untuk membasmi habis korupsi.
Dalam kacamata luar biasa itulah saya mengusulkan konsistensi semua langkah pemberantasan korupsi. Pemberatan hukuman bagi koruptor, misalnya, tidak terkecuali hukuman mati bagi pelaku utama - bukan lapangan, yang telah berulang melakukan korupsi (residivis), dengan nilai kerugian negara yang besar, serta terbukti secara meyakinkan (bevond reasonable doubt) telah melakukan korupsi.
Hukuman terhadap Artalyta Suryani, sebagai contoh, mestinya tidak lima tahun penjara, namun hukuman minimal 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup. Maka, terhadap yang bersangkutan harus diproses pula tindak pidana lain, utamanya pemalsuan dokumen dan sumpah palsu. Lebih jauh sebaiknya sementara waktu ada kebijakan moratorium atau penghentian pemberian pengampunan ataupun pengurangan hukuman, sejenis grasi maupun amnesti kepada terpidana korupsi. Pasti akan ada yang menyoal kebijakan demikian bertentangan dengan hak asasi manusia, namun untuk korupsi yang telah meruntuhkan pilar kehidupan bernegara dan menyebabkan kita menjadi bangsa yang kehilangan martabat, tindakan abnormal demikian merupakan bentuk lain dari diskriminasi positif (affirmative action).
Dalam konteks keluarbiasaan itu pula kita perlu memahami inisiatif KPK yang berniat ikut dalam pembahasan rapat anggaran di DPR. Dalam kondisi normal,inisiatif demikian dapat saja diartikan bentuk intervensi, namun tidak demikian jika ada kesepahaman bahwa rapat anggaran yang tertutup adalah pintu awal kebocoran anggaran negara, dan salah satu penambalnya adalah memberikan ruang gerak kepada KPK untuk menjadi mata dan telinga antikorupsi dalam rapat anggaran.
Tentu saja akan banyak resistensi dari para koruptor di DPR. Namun inilah saatnya bagi anggota DPR antikorupsi untuk bersama-sama KPK melawan dan menyelamatkan lembaga terhormat tersebut dari keadaan terus dijajah para koruptor. Harus dibangun kesepahaman, ini bukan pertarungan antara KPK dan DPR, tetapi lebih tepat merupakan pertempuran hidup-mati antaraKPK vs koruptor di DPR. ***
Sumber : Seputar Indonesia, 01 Agustus 2008
Akhir Bengkel Suap Ayin dan Urip
JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Artalyta hukuman lima tahun penjara. Tak ada hal yang meringankan dari perempuan yang dikenal memiliki banyak kawan di Kejaksaan dan Mahkamah Agung itu.
Di sidang muncul proposal jaksa Urip Tri Gunawan tentang pengajuan bisnis bengkelnya untuk Artalyta, lengkap dengan daftar barang yang dibutuhkan dan harganya. Jaksa menganggap itu tameng belaka.
PETUGAS penjemput tahan-an dengan bergegas menyampaikan surat kepada jaksa penuntut umum. Surat itu berkop Otto Cornelis Kaligis & Associates. Isinya dua lembar kertas. Selembar berisi keterangan sakit Artalyta Suryani dan lainnya pengantar O.C. Kaligis, pengacara Artalyta. Semuanya ditujukan kepada majelis hakim.
Kamis pekan lalu, perempuan yang top dengan nama Ayin itu seharusnya tampil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia dijadwalkan sebagai saksi di sidang Urip Tri Gunawan, jaksa yang diduga menerima suap Rp 6 miliar dari dirinya. Tapi, seperti tertera dalam surat keterangan dokter Hadidjaja Kulana dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian yang dibawa petugas penjemput tahanan, Artalyta tak bisa hadir. Menurut dokter, ia menderita gastroenteritis atau sakit lambung dan vertigo. Perempuan 45 tahun itu perlu istirahat dua hari.
Padahal pada Senin pekan lalu Artalyta masih terlihat sehat walafiat. Terdakwa penyuap jaksa Urip Tri Gunawan itu tetap tampil modis dengan riasan wajah dan tatanan rambut sangat rapi. Hari itu jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntutnya hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta.
Ini hukuman maksimal bagi pelanggar Pasal 5 ayat 1-b Undang-Undang Antikorupsi. Menurut jaksa, Artalyta jelas telah melakukan pelanggaran terhadap pasal yang mengatur soal penyuapan terhadap pegawai negeri sipil itu. Jaksa menilai tak ada hal yang meringankan dari ibu dua anak ini. Artalyta, kata jaksa, sebaliknya, memberikan keterangan yang berbelit-belit. Seusai tuntutan itu dibacakan, Artalyta sempat tertegun. Berbeda dengan persidangan sebelumnya, ia tak banyak melemparkan senyum saat berhadapan dengan kamera wartawan.
INI memang babak akhir persidangan ”ratu lobi dari Lampung” tersebut. Pengusaha ini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Ahad, 2 Maret 2008, beberapa saat setelah memberikan uang Rp 6 miliar kepada jaksa Urip Tri Gunawan. Sebelum menangkap Artalyta, Komisi terlebih dulu membekuk Urip. Drama penangkapan Koordinator Tim Penyelidikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia tersebut terjadi di depan kediaman Artalyta di Jalan Terusan Hang Lekir Blok WG-9, Jakarta Selatan. Pemberian uang itu diduga terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang dua hari sebelumnya dinyatakan tak bersalah oleh Kejaksaan Agung.
Tapi di persidangan Artalyta menegaskan uang Rp 6 miliar adalah pinjaman modal usaha kepada Urip. Tak sekadar ngomong, bukti proposal pinjaman Urip kepada Artalyta dan kuitansi tanda serah-terima uang Rp 6 miliar juga dimunculkan di persidangan dua pekan lalu. Proposal dan kuitansi itu diserahkan Kaligis kepada majelis hakim yang diketuai Teguh Harianto.
Soal pinjaman duit versi Artalyta itu memang terkesan simpang-siur. Sumber Tempo mengatakan, pada pemeriksaan awal di Komisi, Artalyta mengatakan uang itu untuk membantu kelahiran anak Urip. Belakangan berubah lagi menjadi pinjaman bisnis permata. ”Lalu katanya untuk bisnis perbengkelan,” ujar sumber ini.
Salinan kuitansi bertanggal 2 Maret 2008 yang diterima Tempo menyebutkan Urip menerima uang Rp 6 miliar/US$ 660 ribu dari Ibu Suryani—demikian Urip biasa memanggil Artalyta. Pinjaman itu untuk pembayaran pinjaman modal usaha. Di bawahnya tertera tanda tangan Urip dan meterai Rp 6.000.
Adapun dalam fotokopi proposal Urip yang didapat Tempo tercatat Urip mengajukan permohonan kepada Artalyta pada 15 November 2007. Isinya tentang biaya pembuatan bengkel dan tempat cuci mobil, dengan biaya Rp 9,5 miliar, terdiri atas biaya bangunan di atas tanah seluas 3.860 meter persegi Rp 6,4 miliar dan peralatan, seperti single port, spooring, balancing, dan fire charge, Rp 3,1 miliar.
Menurut pengacara Urip, J. Arbab Setiawan, bisnis bengkel sang jaksa itu rencananya dibuka di Cikampek. Ia menjelaskan kesepakatan meminjam modal tersebut baru terealisasi pada 2 Maret 2008. ”Proposal disampaikan dengan harapan untuk bekerja sama,” kata Arbab.
Menurut dia, Artalyta tidak setuju dengan bisnis bengkel dan menawarkan bisnis permata saja. Namun Urip menolak. Alasan Urip, ia belum berpengalaman berbisnis batu mulia. Bisnis perbengkelan pun dipilih karena Urip memiliki teman dekat yang berpengalaman di bidang itu. Tapi soal teman dan perbengkelan ini memang sampai di situ saja. Selanjutnya, siapa teman dan di mana calon lokasi bengkel Urip itu tak jelas. Menurut Kaligis, Artalyta cuma kasih duit sekali dan ada kuitansinya. Ia menyesalkan pernyataan kliennya, Artalyta, sudah pernah memberikan Rp 100 juta kepada Urip.
Urusan bengkel-membengkel ini tak dipercaya penyidik dan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa yakin itu tameng belaka. Saat diperiksa Artalyta tidak memberikan keterangan adanya proposal pinjaman. Proposal itu baru ”menggelinding” di persidangan.
Zet Tadung Allo, jaksa Komisi lainnya, menyatakan, dari hasil penyadapan rekaman yang dilakukan Komisi, tidak ada pembicaraan pinjaman untuk bisnis antara Artalyta dan Urip. Yang ada, menurut dia, kata-kata ”tanda terima kasih” dan ”minta bonus”.
Juru bicara Kejaksaan Agung, B.D. Nainggolan, mengaku tidak tahu persoalan bisnis yang dilakukan Urip. Menurut dia, jaksa yang bergolongan III-A ke atas, jika ingin membuka usaha, harus meminta izin dari atasannya. Pangkat Urip sendiri sudah eselon III. Dan Urip, kata dia, belum pernah meminta izin atasannya untuk nyambi berbisnis atau membuka usaha.
Vonis hukuman untuk Artalyta sudah di depan mata. Menurut sumber Tempo, dengan bukti-bukti yang disodorkan jaksa, termasuk sejumlah petunjuk rekaman telepon antara dirinya dan Urip, sulit bagi Artalyta untuk lolos dari jerat Pasal 5 Undang-Undang Antikorupsi itu. Menurut sumber Tempo, sudah terang benderang Artalyta melakukan penyuapan.
Hanya, soal tuntutan itu dianggap kurang pas. Menurut Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana, hukuman lima tahun untuk Artalyta terlalu ringan. seharusnya bisa dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Antikorupsi, yakni dakwaan perbuatan memperkaya orang lain, yang hukumannya seumur hidup atau 20 tahun penjara. ”Dia pantas dihukum seumur hidup,” ujar Denny. (Martha W. Silaban, Munawwaroh)
Sumber: Tempo Interaktif, 28 Juni 2008
Dakwaan untuk Urip Tri Gunawan
Tak tanggung-tanggung, 5 dakwaan sekaligus dikenakan untuk mantan Kepala Kejari Klungkung, Bali ini. Tiga dakwaan untuk pasal penyuapan dan dua dakwaan untuk pasal pemerasan. Ancaman maksimal hukuman untuk Urip, yakni penjara 20 tahun penjara. Inilah pasal-pasal yang dikenakan untuk Urip Tri Gunawan.
Dakwaan Kesatu
Primair: Urip Tri Gunawan selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima hadiah berupa uang sebesar 660.000 dolar AS dari Artalyta Suryani. Padahal hadiah hadiah tersebut patut diketahui diberikan karena Urip telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban seperti diatur pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999.
Subsidair: Urip Tri Gunawan selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menerima pemberian berupa uang sebesar 660.000 dolar AS dari Artalyta Suryani karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya seperti diatur pasal 5 ayat 2 juncto 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999.
Lebih Subsidair: Urip Tri Gunawan selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima 660.000 dolar AS padahal diketahui hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangannya yang berhubungan dengan jabatannya seperti diatur pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Dakwaan Kedua
Pertama: Urip Tri Gunawan selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang yakni mantan Kepala BPPN Glenn MS Yusuf untuk memberikan Rp 110 juta dan 90.100 dolar AS seperti yang diatur pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999.
Kedua: Urip Tri Gunawan selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima hadiah berupa uang Rp 110 juta dan 90.100 dolar AS dari mantan Kepala BPPN Glenn MS Yusuf, padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya seperti diatur pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999.
Majelis Hakim
Ketua: Teguh Herianto
Anggota: Edward Patinasarany
Ahmad Linoh
Ugo
Andy Bachtiar
Jaksa Penuntut Umum (KPK)
Koordinator: Sarjono Turin
Anggota: Dwi Aries Sudarto
Zet Tadung Allo
Jaya Sitompul
Kuasa Hukum Urip Tri Gunawan
Koordinator: Theodorus Wowor
Anggota: Junaidi Albab Setiawan
Alexander Wenas
Dodi Mardiyanto
Sumber: Kompas, 25 Juni 2008
Artalyta Suryani: Bunda dari Gudang Kaleng
Gemar bersolek, senang berdendang. Dekat dengan petinggi politik dan sejak kecil sudah jadi tetangga Sjamsul Nursalim.
Hajatan itu ditaburi sejumlah pejabat tinggi. Ada tetua partai, anggota Dewan, sejumlah menteri dan rombongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Para pengusaha kondang juga tumpah di Arena Pekan Raya Jakarta, April 2007. Si empunya hajatan sumringah menyambut tetamu penting.
Malam itu, Artalyta Suryani, seorang pengusaha terkenal asal Lampung, menikahkan putra sulungnya. Berlangsung meriah dan mewah, pesta ditutup pukul 11 malam.
Di ujung acara, Artalyta melantunkan lagu Ave Maria ciptaan Johann Sebastian Bach. Suaranya melengking. Tamu-tamu terpana. ”Saya tidak menduga suara Ibu Artalyta empuk di telinga,” cerita seorang kawan dekatnya yang hadir di situ.
Ibu bertubuh mungil itu kerap kali memang mengejutkan sejumlah kawan dekat. Semula ia cuma ibu rumah tangga biasa, meneruskan usaha suami, melompat menjadi pengusaha nasional, lengket dengan petinggi politik, lalu bikin geger jagat politik nasional.
Minggu dua pekan lalu dia diringkus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tuduhan menyuap Urip Tri Gunawan, jaksa yang menangani kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Lahir di Teluk Betung Selatan, Lampung, 46 tahun silam, sang ayah memberinya nama Ayin. Dia anak kelima dari delapan bersaudara. Ayahnya seorang pemilik toko di Jalan Slamet Ryadi, sebuah kawasan yang tersohor dengan nama Gudang Kaleng. Dari situlah kedekatan dengan Sjamsul Nursalim bermula. ”Mereka tetangga dekat dengan Pak Sjamsul,” kata sumber Tempo yang dekat dengan Ayin.
Ayin merampungkan Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Pertama di Teluk Betung. Menyelesaikan Sekolah Menengah Atas di Palapa, Tanjungkarang, 1980.
Seorang pemuda bernama Akiong kemudian mengajaknya ke pelaminan. Dia seorang kontraktor sukses yang berkibar lewat perusahaan bernama Sonokeling. Belakangan Akiong ini lebih tersohor dengan nama barunya: Surya Dharma.
Pada 1998, Surya Dharma meninggal dunia di Singapura. Sejak ditinggal suaminya, Ayin mengambil alih kemudi usaha dan sukses. Dari sekadar kontraktor, usahanya merambah ke berbagai sektor.
Di properti dia berkibar lewat perusahaan Bukit Alam Surya. Dia mengelola reklamasi pantai Teluk Betung seluas 150 hektare. Di atas kawasan itu akan dibangun waterfront city. Di dunia hiburan dia memiliki Millennium, sebuah tempat hiburan terkenal di Lampung.
Dia juga memasuki bisnis pariwisata. Ayin adalah pemilik Lelangga Kecil, pulau wisata di Lampung. Pemandangan bawah laut pulau itu indah dan menyimpan lobster, ikan kerapu, dan aneka jenis ikan hias. Di pulau itulah Ayin kerap mengundang sejumlah jaksa dari Kejaksaan Agung beberapa bulan lalu.
Dia juga tercatat sebagai wakil komisaris utama di perusahaan properti terkenal yang berpusat di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Seorang mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia menjadi komisaris utama perusahaan itu. Perusahaan ini bergerak di bisnis perumahan elite, hotel dan gedung perkantoran.
Sejak bisnisnya mulai mencorong, Ayin memilih nama baru yaitu Artalyta Suryani. Seorang kawan dekatnya bertutur, ganti nama dilakukan karena nama lamanya kurang ”bunyi” di tingkat nasional. ”Dia perlu nama yang lebih ada kesan nasional,” kata sumber itu.
Dia juga sempat tercatat sebagai Bendahara Umum Partai Kebangkitan Bangsa. Aris Junaidi, bendahara umum partai itu, menegaskan bahwa Artalyta memang dicalonkan menggantikan Erman Suparno yang diangkat menjadi Menteri Tenaga Kerja. Dia menolak. ”Saya tidak mau terkotak-kotak. Teman saya ada di banyak partai,” kata Aris mengutip alasan Artalyta.
Walau kian berkibar, Ayin tidak lupa dengan para tetangga di Gudang Kaleng. Karena gemar menolong, orang di sana menyebutnya dengan panggilan Bunda.
Sumber yang dekat dengan Nursalim menuturkan, lantaran pernah bertetangga di Lampung, kalau datang ke Jakarta, Artalyta kerap menginap di rumah Sjamsul Nursalim di Simprug.
Setelah Sjamsul menetap di Singapura, lanjut sumber itu, rumah itu cuma ditempati para pembantu, tukang kebun, satpam, dan sopir. Karena harus ada yang mengontrol rumah, ”Maka Ibu Artalyta menjadi ibu rumah sementara.” Di rumah itulah dia dicokok, Minggu dua pekan lalu.
Otto Cornelis Kaligis, kuasa hukum Artalyta, membantah keras kalau kliennya demikian perkasa. ”Dia itu cuma ibu rumah tangga biasa. Tuduhan menyuap itu sama sekali tidak benar,” katanya.
Andi Mallarangeng, juru bicara Presiden, mengaku tidak tahu apakah Presiden Yudhoyono hadir dalam acara pernikahan di Kemayoran itu. ”Kalau masalah pernikahan saya tidak tahu acara siapa saja yang dihadiri. Lagi pula waktunya sudah lama,” kata Andi.
Sumber : Seputar Indonesia, 28 Maret 2008
Setelah Senandung Dinyanyikan
Bergaji Rp 7 juta per bulan, kekayaan Kemas Yahya terhitung luar biasa. Kariernya berakhir karena kasus Urip.
DI taman Hotel Sheraton Bandar Lampung, September tahun lalu, suara duet Kemas Yahya Rahman dan Yulisa, istrinya, disambut meriah. Senandung Ribu lah Ribu, tembang asal Lahat, Sumatera Selatan, favorit Kemas, dinyanyikan pasangan itu dengan girang. Ketika melantunkan bait malam la ini kite berkumpul, malam la luse bercerai jauh, sekitar 500 hadirin serentak berdiri, ikut berdendang.
Itulah rangkaian acara syukuran Kemas setelah diangkat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Kemas menggantikan Hendarman Supandji, yang ”naik kelas” jadi Jaksa Agung pada 10 Mei 2007.
Selain menyewa arena taman, di hotel bintang lima itu Kemas memborong tujuh kamar untuk para tamunya yang datang dari Jakarta dan Palembang. Sejumlah artis Ibu Kota dihadirkan. ”Aku datang bersama Dewi Yull dan Vina Panduwinata,” kata Nia Daniaty, artis yang terkenal dengan lagu Gelas-gelas Kaca.
Menurut Nia Hernawati, Asisten Manajer Hotel Sheraton, untuk pesta di taman seperti itu harganya Rp 70 juta. Kalau ditambah dengan sewa tujuh kamar dan pesta kecil lainnya, sekitar Rp 100 juta. ”Booking hotel dan pestanya atas nama Pak Kemas Yahya,” ujarnya.
Seorang jaksa dari kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang ikut hadir mengungkapkan, selain ada pejabat, pesta malam hari itu dihadiri para pengusaha. ”Di antaranya Ibu Ayin (Artalyta Suryani),” ujarnya. Artalyta adalah orang yang disangka menyuap jaksa Urip Tri Gunawan terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Bersama Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Muhammad Salim, Kemas diduga terkait dengan kasus tersebut.
”Ia datang bersama beberapa pengusaha dari berbagai kota.” Menurut dia, pagi sebelumnya Kemas sudah lebih dulu menggelar pesta kecil-kecilan untuk kalangan keluarga di rumah pribadinya di Jalan R. Imba Kusuma 24, Bandar Lampung. ”Tapi tamu yang datang banyak, ada bupati, pengusaha, dan petinggi kejaksaan,” kata sumber itu.
Pada Juli 2007, Kemas sudah pula menggelar syukuran di kota kelahirannya, Palembang. Tamunya melimpah. Ada Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin; Bupati Musi Banyuasin Alex Noerdin; Bupati Muaraenim Kalamuddin; Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra; dan Irawady Joenoes, anggota Komisi Yudisial, yang kini dihukum delapan tahun penjara karena kasus suap.
Di rumah seluas 200 meter persegi di Jalan K.H.M. Asik 72, Kelurahan Satu Ulu, Palembang, itulah Kemas dilahirkan 59 tahun silam. Menurut Ketua Kerukunan Keluarga Palembang Roni Hanan, kesuksesan Kemas hingga menduduki jabatan tinggi di Kejaksaan Agung membuat bangga warga Palembang. ”Setiap naik jabatan, wong Palembang selalu pulang untuk syukuran,” kata Roni, yang mengaku teman akrab Kemas sejak mereka masih remaja.
Kemas juga rajin memenuhi undangan pesta atawa hajatan kenalannya. Seusai syukuran di rumahnya di Palembang, ia datang ke pesta khitanan anak Haji Halim Abdul Ali, pengusaha kondang di Sumatera Selatan. Pesta ini diabadikan dalam advertorial setengah halaman di surat kabar Sriwijaya Post edisi 1 Agustus 2007.
Iklan yang menggambarkan kemeriahan pesta itu dimuat di halaman 23 koran tersebut. Terpampang foto Kemas Yahya dan Yulisa bersama Haji Halim, Panglima Kodam Sriwijaya Mayor Jenderal Syarifuddin Tippe, serta Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman. ”Tarif iklannya Rp 4 juta,” kata Bastian, dari bagian iklan surat kabar itu.
BISA jadi, karena koleganya teramat banyak, Kemas memang harus menyewa tempat luas untuk hajatan yang digelarnya. Kala menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Kemas menyewa auditorium gedung Manggala Wana Bhakti untuk menggelar pesta pernikahan putranya, Agus Setiadi, 23 September 2006.
Tak hanya tamu dari Jakarta, Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin dan sejumlah bupati Jambi terbang ke Jakarta khusus memenuhi undangan Kemas. ”Pak Gubernur juga berfoto bersama mempelai di pelaminan,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Zurman Manap, yang juga datang ke pesta itu. ”Sebagian anggota Dewan hadir.”
Untuk keluarga dekat Kemas dari Lampung, menurut sumber Tempo, saat itu Kemas menyediakan tiga bus untuk datang ke Jakarta. Oleh Yulisa, istri Kemas, kerabatnya itu sempat dibawa ke rumah mereka di kompleks Banjar Wijaya, Tangerang. ”Saat pamit pulang, semua dikasih sangu masing-masing Rp 50 ribu,” kata seorang kerabat Kemas.
Yulisa, yang lahir di Palembang 50 tahun silam, bangga dengan bentuk desain rumahnya yang menyerupai gedung pengadilan. Rumah itu memiliki empat pilar besar, setinggi enam sampai tujuh meter. Pilar itu dihiasi ukiran bergaya Romawi.
Di salah satu tiang tertempel stiker lambang kejaksaan lengkap dengan motonya: ”Nurani nan suci, nurani antikorupsi”. Di bagian depan rumah itu terpasang empat kamera CCTV, yang siap merekam siapa yang berada di dekat-dekat situ.
Halamannya penuh dengan bunga. Ada anggrek dan adenium. Satu pot besar yang penuh bunga anturium alias gelombang cinta diletakkan di sisi pintu utama. Sepasang guci gajah hijau ditaruh tak jauh dari pintu ini. Di dekatnya terlihat ayunan dan kursi putar.
Kamis pekan lalu Tempo mencoba menemui Kemas di rumah itu untuk wawancara. Tapi yang dicari tak ada. ”Sudah seminggu Bapak tidak pulang,” kata seorang petugas satuan pengamanan yang berada di rumah tersebut. ”Saya tidak tahu ke mana perginya.”
Sebagai jaksa agung muda dengan gaji sekitar Rp 7 juta per bulan, kehidupan Kemas terhitung makmur. Rumah Kemas di Banjar Wijaya itu, misalnya, nilainya lebih dari Rp 1 miliar. ”Pernah ditawar Rp 1,2 miliar, tapi tak dilepas,” ujar sumber Tempo. Di Tangerang, Kemas juga memiliki rumah lain di Jalan Pertiwi, Cimone.
Dalam daftar kekayaan Kemas yang disetorkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2001 tertulis total harta Kemas Rp 602 juta. Harta itu berupa rumah dan tanah yang sebagian besar di Lampung. Adapun hartanya yang lain, yakni rumah di Palembang, mobil mewah, dan sebuah penginapan di Lampung, belum tercatat.
Dihubungi melalui telepon, Kemas berterus terang belum mencantumkan rumah besarnya di Banjar Wijaya ke KPK. ”Saya belum sempat mendaftarkan,” katanya kepada Yogha Erlangga dari Tempo.
Ihwal mobilnya, Toyota Alphard, yang menurut sumber Tempo merupakan hadiah dari seorang pengusaha, Kemas tak berkomentar. Kabarnya Alphard ini kesayangan istri Kemas. Berwarna hitam, pelat nomornya L-1-ZA–jika dilafalkan menjadi ”Lisa”, nama istri Kemas. Kemas meminta Tempo tak mengungkit-ungkit ”daftar kekayaan”-nya itu. ”Tolong jangan perkeruh suasana,” katanya.
Kemas Yahya dikenal sebagai pribadi yang luwes. Kelebihannya ini yang membuat ia, saat menjadi Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, dekat dengan wartawan. Saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, dia dikenal akrab dengan Gubernur Zulkifli Nurdin. Sejumlah aktivis korupsi di Jambi menduga kemesraan inilah yang mengakibatkan kasus korupsi yang berkaitan dengan pejabat Jambi tak terungkap tuntas. ”Kalau menyangkut pejabat memang mandul,” ujar Soewarno Surinta, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.
Ia mencontohkan kasus pembangun-an arena rekreasi waterboom, yang melibatkan Zulkifli, Gubernur Jambi. ”Proyek gagal” senilai Rp 6,5 miliar yang didanai anggaran daerah ini hanya menjerat Sudiro Lesmana, kontraktor proyek. Dua tahun lalu pengadilan sudah memvonis Sudiro tiga tahun penjara.
Adapun Zulkifli Nurdin tak tersentuh kejaksaan. Pejabat seperti Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Chalik Saleh dan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Jambi Samawi Darihim memang diajukan ke pengadilan. Tapi hakim kemudian menyatakan mereka bersih.
Sejumlah perkara lainnya yang gagal dituntaskan Kemas di Jambi adalah pembangunan gedung sekolah luar biasa, rehabilitasi gedung Gubernur Jambi, gedung DPRD Jambi, pengadaan mesin daur ulang aspal, dan jembatan Batanghari II. ”Semua proyek itu bermasalah,” kata Soewarno.
Sehari setelah dicopot dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kemas tak masuk kantor. Ia mengambil cuti selama dua pekan. Ada kemungkinan Kemas kelak akan berkantor di lantai enam gedung utama kejaksaan. Di tempat ini, ia akan berkumpul dengan sejumlah jaksa senior. Sambil menunggu pensiun, mereka akan diberi label ”jaksa fungsional”.
Elik Susanto, Nurrochman (Bandar Lampung), Arief Ardiansyah (Palembang), Syaiful Bakhori (Jambi)
Sumber: Tempo Interaktif, 23 Maret 2008
Menggurita dari Sonokeling
Bisnis Artalyta Suryani merambah ke mana-mana: dari perdagangan hasil bumi hingga kontraktor jalan. Dari bank hingga hotel dan tempat hiburan.
KOMPLEKS perkantoran dan gudang di Jalan Yos Sudarso, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, itu selalu dijaga ketat. Bagian depan kompleks seluas 4 hektare di kawasan berbukit itu dikawal sejumlah petugas. Pada gerbang besi setinggi satu meter tertera tulisan ”Dilarang Masuk”. Saat Tempo mendatangi kompleks itu, akhir pekan lalu, seorang petugas keamanan menyambut tak ramah. ”Mau apa?” katanya penuh selidik.
Pemilik kompleks perkantoran itu adalah Artalyta Suryani, pelobi yang dekat dengan keluarga Sjamsul Nursalim. Di kompleks itulah kapal bisnis utama Artalyta, PT Bukit Alam Surya, bermarkas.
Di belakang gedung perkantoran itu, tampak sejumlah gudang dan garasi truk-truk besar. Akhir pekan lalu, sedikitnya lima truk pengangkut tanah parkir di sana. Sekitar 500 meter di belakang gudang itu terdapat Milenium, diskotek dan karaoke milik Artalyta. Pengacara, politikus, dan kaum berduit Lampung sering tampak menghabiskan waktu senggang di sana.
Di belakang karaoke itu, di bibir pantai, masih ada kerajaan bisnis Artalyta lainnya: dermaga kapal pesiar. Tetamu spesial yang ingin bersantai di Pulau Lelangga Kecil milik Artalyta selalu berangkat dari sana.
GURITA bisnis Artalyta berawal dari CV Sonokeling, perusahaan kontraktor milik suaminya, Suryadharma alias Akiong. Meninggal pada 1998, semasa hidupnya Akiong pernah berkongsi dengan PT Gajah Tunggal, induk bisnis keluarga Sjamsul Nursalim, saat tambak udang Dipasena mulai dirintis di Lampung. Pada 1980, Akiong menikahi Artalyta.
Setelah suaminya meninggal, Artalyta mengambil alih biduk bisnis sang suami. Lima tahun kemudian, pada 2003, PT Bukit Alam Surya mendapat izin mereklamasi 150 hektare laut di pantai Teluk Betung. Di atas lahan hasil reklamasi itu, Artalyta berencana membangun kompleks permukiman mewah dengan konsep kota tepi pantai. Proyek reklamasi itu dikuatkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Kota Bandar Lampung.
Sumber Tempo, seorang pengusaha di Lampung, memastikan Artalyta untung besar dalam proyek reklamasi itu. Pasalnya, sebagian besar tanah dan bebatuan yang digunakan untuk reklamasi diambil dari Bukit Camang, dataran tinggi yang telah lama dibeli Artalyta. Dari kantor utama PT Bukit Alam Surya, gunung kecil itu hanya berjarak tiga kilometer.
Proyek reklamasi itulah titik awal kebangkitan bisnis Artalyta alias Ayin. Setelah itu, bisnis Ayin merambah sektor lain: pariwisata, perbankan, produk minuman mineral, dan properti. Artalyta santer disebut-sebut memiliki saham di Hotel Pacific Lampung, Bank Perkreditan Rakyat Tripanca, dan kompleks permukiman mewah Bukit Alam Surya.
Dia juga menguasai perdagangan kopi yang dikendalikan dari kompleks Gudang Hijau di kawasan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. ”Sekarang hampir semua transaksinya dilakukan dengan dolar Amerika,” kata seorang anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia di Lampung yang pernah berbisnis dengan Ayin.
Bukan hanya bisnis Artalyta yang moncer. Dua saudaranya, Aman Susilo dan Simon Susilo, juga dikenal sebagai kontraktor kakap di Lampung. Keduanya kini membantu mengendalikan CV Sonokeling, usaha warisan Akiong. Dua bersaudara itu juga menakhodai dua perusahaan lain yang didirikan terpisah: PT Aman Jaya Perdana dan PT Purna Arena Yudha. Trio kontraktor ini banyak terlibat dalam pembangunan jalan raya di Lampung yang bernilai puluhan miliar rupiah.
Mengkilat di luar, bisnis Artalyta di dalam ternyata tak meling. Proyek reklamasi pantai Teluk Betung, misalnya, sejak awal diprotes warga setempat. Empat tahun lalu, ratusan nelayan berunjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung menuntut reklamasi itu dihentikan. Saat itu, rumah-rumah nelayan memang terancam digusur oleh proyek pengurukan itu.
Bukan hanya nelayan terjepit, ekosistem pantai pun terancam bubrah. Karena itu, tak lama setelah proyek tersebut dimulai, lebih dari 20 organisasi nonpemerintah dan lembaga konservasi lingkungan membentuk Koalisi Penolakan Penimbunan Pantai Teluk Lampung dengan Wahana Lingkungan Hidup sebagai motornya.
Usaha itu sempat berhasil. Juni 2003, Wali Kota Bandar Lampung (ketika itu) Suharto meminta proyek itu dievaluasi. Tapi tak lama. Kiprah PT Bukit Alam Surya seperti tak terhadang. Saat itu, putra Artalyta, Romy Dharma Satriawan, sempat berang. ”Apa lagi yang mau dievaluasi?” katanya.
Sekarang, setelah lima tahun tanahnya habis-habisan dikeruk, hampir sepertiga permukaan Bukit Camang sudah habis untuk menimbun pantai Teluk Betung. Maret tahun lalu, sebagian lereng bukit itu longsor dan menimpa rumah-rumah penduduk di bawahnya. Kawasan yang direklamasi kini telah 40 hektare, dari target 150 hektare, menjadi daratan. Meski demikian, belum satu pun bangunan didirikan di sana.
Kepemilikan Artalyta atas Pulau Lelangga Kecil pun masih dibelit masalah. Kepada Tempo pekan lalu, L.T. Simbolon, pemilik PT Saptawell Teknikatama, perusahaan pengeboran minyak bumi, mengklaim sudah lebih dulu membeli pulau itu senilai Rp 12 juta, pada 1986. ”Tidak ada angin tak ada hujan, tiga tahun lalu pulau itu diambil oleh Artalyta,” katanya.
Putri Simbolon, Lenny Marshinta, sempat menghubungi Artalyta untuk menyelesaikan masalah ini. ”Tapi tidak digubris,” kata Simbolon. Sengketa ini kini ditangani polisi. Artalyta sendiri mengaku membeli pulau itu pada 2004 seharga Rp 20 juta.
Riwayat kasus dalam kerajaan bisnis Artalyta tak berhenti di situ. Awal tahun lalu, dua saudara Artalyta, Aman dan Simon Susilo, sempat berurusan dengan polisi. Mereka dituduh menggunakan perusahaan lain untuk menang dalam tender pembangunan jalan raya Kota Bumi-Bukit Kemuning senilai Rp 14 miliar. ”Nama perusahaan kami dicatut dan akta kami dipalsukan,” kata Heru Setio Hartono, Manajer Hubungan Masyarakat PT Bumi Rejo, yang mengadukan kasus ini ke polisi.
Sampai sekarang, penyelesaian kasus ini tidak kunjung terang. Yang jelas, Simon sempat balik mengadukan Direktur Utama Bumi Rejo Budi Yuwono dengan tuduhan penipuan dan pencemaran nama baik. Di media-media lokal terbitan Lampung, kasus yang melibatkan keluarga Artalyta ini sempat menjadi kepala berita. ”Justru Simon yang ditipu,” kata Sopian Sitepu, kuasa hukum Simon, seperti dikutip Lampung Post.
LANTAI 10 dan 11 Wisma Sudirman, Jalan Sudirman Kaveling 34, Jakarta Pusat. Di sinilah kantor pusat PT Indonesia Prima Property, sayap bisnis properti Gajah Tunggal Group. Direktur Utama perusahaan ini adalah Husni Ali, keponakan Sjamsul Nursalim.
Ketika Tempo berkunjung ke sana akhir pekan lalu, tak ada satu pun anggota staf perusahaan itu yang bersedia buka mulut. Setelah didesak berulang-ulang, seorang pegawai hanya sedikit membuka suara. ”Susunan direksi dan komisaris perusahaan ini sama dengan yang tercantum di Bursa Efek Indonesia,” katanya.
Sebagai perusahaan terbuka, Indonesia Prima memang harus melaporkan perubahan susunan direksi dan komisarisnya kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan otoritas Bursa Efek. Berdasarkan laporan perusahaan ini pada Februari 2008, nama Artalyta Suryani tercantum sebagai wakil presiden komisaris, persis di bawah nama mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal (Purnawirawan) Dibyo Widodo. Tapi pengacara Artalyta, O.C. Kaligis, membantah soal sepak terjang bisnis kliennya. ”Dia cuma ibu rumah tangga biasa,” kata Kaligis.
Sumber : Seputar Indonesia, 17 Maret 2008
Jaksa Urip Tri Gunawan Ditahan
Urip yang menggunakan jas berwarna kehijauan itu tidak berkomentar apapun soal penahanan dan kasus yang menjeratnya. Dia hanya memasang wajah datar dan langsung menuju ke mobil tahanan KPK, Kijang hitam bernomor polisi B 8638 WU.
Menurut informasi yang diperoleh Kompas.com, Urip akan dibawa ke ruang tahanan Polda Metrojaya. Sebelumnya, dia akan dibawa ke tempat kejadian perkara di Jalan Hanglekir Blok WG No. 9 Kebayoran Jakarta Selatan. Namun, sampai sekarang pihak KPK belum bisa dimintai keterangan mengenai hal ini.
Pada Minggu (2/3) sore, Urip tertangkap tangan menerima suap sebesar 660.000 dolar AS (Rp6,1 miliar) oleh tim penyidik KPK. Sore itu, Urip langsung ditetapkan sebagai tersangka. Selain Urip, seorang wanita bernama Artalita Suryani juga sedang dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi kasus tersebut pada hari ini.
Urip disinyalir menerima suap dari Artalita. Namun, Urip sempat menyangkal hal tersebut dengan berdalih Artalita merupakan pembeli permata yang dijualnya.
Sumber: Kompas, 03 Maret 2008